Bulukumba, (WRC) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bulukumba Anti Korupsi (Ambak) tampak mengadang sebuah truk tronton yang melintas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin, 15 Juli 2019.
Mereka mengadang truk tronton sebagai ungkapan kekesalan terhadap sikap pihak Kejati Sulsel yang enggan menemui mereka dalam hal klarifikasi perkembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp49 miliar di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
“Kami tak ingin lagi mendengar penjelasan penanganan kasus dugaan suap DAK yang itu-itu melulu. Kami ingin Kajati Sulsel langsung menemui kami jelaskan kapan ada penetapan tersangka,” kata Koordinator Lapangan, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Anti Korupsi (Ambak), Yurdinawan dalam orasinya.
Ia menegaskan pihaknya tetap akan bertahan dan menutup akses jalan di depan Kantor Kejati Sulsel, jika Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang baru, Firdaus Dewilmar tak menemui mereka dan menjelaskan langsung alasan penyidiknya belum mampu menetapkan tersangka, meski kasus tersebut dinilai sudah lama ditangani.
“Hari ini Kajati belum berani menemui kami. Besok kami akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak,” tegas Yurdinawan.
Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Irwan S mengatakan jika dirinya ditugaskan menerima aspirasi para mahasiswa yang berunjuk rasa mendesak penetapan tersangka kasus dugaan suap DAK Kabupaten Bulukumba tersebut.
“Tapi massa mahasiswa Bulukumba itu menolak dan meminta hanya ingin ditemui sama Bapak Kajati langsung. Itu yang tidak mungkin sehingga mereka memilih bertahan dan mengadang truk tronton yang melintas dan membuat kemacetan panjang,” jelas Irwan.
Kasus Dugaan Suap DAK Bulukumba Naik ke Tahap Penyidikan
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp49 miliar di Kabupaten Bulukumba, Sulsel ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan hal tersebut. Kata dia, dalam kasus tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya peristiwa pidana.
“Jadi kasus DAK Bulukumba ini statusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Salahuddin di kantor Kejati Sulsel, Jumat, 14 Juni 2019.
Dengan naiknya status kasus dugaan suap DAK itu ke tahap penyidikan, maka upaya selanjutnya, tim penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan sejumlah saksi yang sebelumnya telah diambil keterangannya di tahap penyelidikan, di antaranya Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali.
“Penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya untuk mencari pihak-pihak yang patut bertanggung jawab atas adanya perbuatan pidana dalam kasus DAK Bulukumba itu,” terang Salahuddin.
Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa maraton sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan kasus dugaan suap proyek senilai Rp49 miliar di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Di antara saksi-saksi yang telah diambil keterangannya yakni pihak rekanan, Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), oknum PNS Dinas Pendidikan, pegawai honor, Bupati Bulukumba serta Sekretaris Daerah Bulukumba.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemkab Bulukumba Andi Zulkifli, Kepala Seksi Operasi Jaringan Pemanfaatan Air Dinas PSDA Pemkab Bulukumba Ansar, dan seorang Kepala Bagian Persuratan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba, juga turut diambil keterangannya pada tahap penyelidikan sebelumnya.
sumber : Liputan6.com