Yogyakarta, (WRC) – Supriyono, mantan anggota DPRD periode 1999-2004 Kabupaten Gunungkidul, dieksekusiĀ oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, dalam kasus korupsi dana tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004.
“Jadi tadi pagi, kami panggil terpidana Supriyono dan dia mau datang, setelah datang ke sini (Kejari) langsung kita eksekusi ke Wirogunan,” kata Kasi Intel Kejari Gunung Kidul Abdul Syukur di Gunung Kidul, Rabu (03/07/19).
Ia mengatakan, proses eksekusi Supriyono berlangsung dengan lancar dan tidak ada hambatan mengingat eksekusi terhadap Supriyono seharusnya dilaksanakan Senin (01/07/19).
“Eksekusi terhadap Supriyono berlangsung cepat karena sempat mengalami penundaan. Seharusnya Senin kemarin, tapi karena (Supriyono) sedang sakit baru bisa dieksekusi hari ini,” kata Abdul.
Seperti diketahui, eksekusi tersebut berawal dari mencuatnya kasus korupsi dana tunjangan DPRD Gunung Kidul 2003-2004 yang merugikan negara sekitar Rp3 miliar pada 2003-2004.
Kasus itu ditangani pihak berwenang dan terus bergulir hingga menetapkan 33 anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul periode 1999-2004 dan seorang sekretaris dewan sebagai tersangka.
Selanjutnya, 34 orang itu menjalani proses hukum hingga ke ranah persidangan yang akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada 3 Mei tahun 2013, mereka divonis hukuman pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Sementara itu, Kepala Kejari Gunung Kidul Asnawi Mukti mengatakan, eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004 akan berlanjut mengingat ada beberapa berkas yang masih dalam proses pembetulan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini kami masih menunggu pembetulan putusan dari Mahkamah Agung,” katanya.
Sumber : kompas.com