Jakarta, (WRC) – Dua mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya diyakini jaksa menerima suap senilai Rp 240 juta yang diberikan oleh Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim ketua Duta Baskara saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/19).
Dua anggota DPRD itu adalah Borak Milton dan Punding Ladewiq. Selain pada keduanya, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 2 mantan anggota DPRD Kalteng lainnya, yaitu Edy Rosada dan Arisavanah
Hakim juga memberikan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik pada keempatnya selama tiga tahun.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada para terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 3 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap hakim Duta.
Kasus ini bermula dari rapat paripurna DPRD Kalteng memperoleh laporan serta adanya pemberitaan media massa mengenai 7 perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di bawah PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART).
Kemudian, karena ada laporan itu, keempatnya membuat pertemuan dan terjadi kesepakatan perjanjian. Pemberian uang pun dimulai saat Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Teguh Dudy Syamsuri Zaldy mengadakan pertemuan dengan Komisi B DPRD.
Hakim meyakini telah terjadi pertemuan antara anggota DPRD dan PT BAP. Pertemuan itu diyakini terjadi selama dua kali, yaitu pada 27 September 2018 dan 17 Oktober 2018. Dalam pertemuan itu, telah terjadi kesepakatan antara DPRD Kalteng dengan PT BAP untuk meluruskan pemberitaan di media terkait PT BAP dan untuk tidak menggelar RDP dengan upah uang sebesar Rp 240 juta.
“Diputuskan oleh terdakwa I dengan mengatakan, ‘Ya, kalau kawan-kawan, ya Rp 20 jutalah’ dengan jumlah keseluruhan sebanyak 12 orang sehingga totalnya sebesar Rp 240 juta. Atas permintaan kedua terdakwa, Teguh Dudy meminta persetujuan kepada Willy Agung,” ucap hakim.
Keempat anggota DPRD Kalteng itu telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/dhn)
Sumber : detik.com