Mamuju, (WRC) – Terdakwa kasus dugaan korupsi alat peraga kampanye Pilkada Sulawesi Barat 2017, Abdul Rahman, dituntut dua tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (28/06/19).

Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Barat itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider selama tiga bulan kurangan penjara. Ia juga diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,7 miliar, satu bulan setelah vonis hakim.

Apabila terdakwa tidak mengganti uang pengganti selama satu bulan setelah putusan hakim majelis yang telah memiliki hukum tetap, maka harta bendanya akan disita JPU untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dihukum dengan kurungan penjara selama sembilan bulan.

Penasihat hukum terdakwa, Abdul Rahman menjelaskan, tuntutan JPU dinilai sangat memberatkan kliennya, di mana dalam uraian tuntutannya banyak terdapat fakta–fakta dalam persidangan yang dikesampingkan.

Pihaknya akan menuangkan dalam nota pembelaan fakta–fakta persidangan mulai dari awal persidangan hingga pasca-pembacaan tuntutan.

“BanyaK fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan sehingga ini akan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” jelas Abdul Rahman, penasihat hukum terdakwa, Jumat.

Sebelumnya, Abdul Rahman didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat peraga kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar tahun 2017, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Dari Rp 2,4 miliar, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 750 juta.

Sidang tuntutan yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju, diketuai hakim majelis, Andi Adha dan dua hakim anggota. Selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. 

 

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *