Jakarta, (WRC) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan modus operandi kasus dugaan korupsi pengadaan high speed diesel (HSD) atau solar tahun 2010.
Kasus itu turut melibatkan eks Direktur Energi Primer Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2010 sekaligus mantan Direktur Utama PT PLN tahun 2012, Nur Pamudji, sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari pertemuan Pamudji dengan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), HW (Honggo Wendratno).
“Tersangka NP selaku Direksi PT PLN mengadakan pertemuan dengan saudara HW selaku Presdir PT TPPI sebelum lelang dimulai untuk membahas pasokan kebutuhan PT PLN atas BBM jenis HSD dari PT TPPI,” ujar Djoko saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/06/19).
Djoko mengatakan, pertemuan tersebut membahas pengaturan PT TPPI sebagai pemenang lelang.
Kemudian, Pamudji diduga memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan Tuban Konsorsium sebagai pemasok HSD ke PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan.
Tuban Konsorsium tersebut dipimpin oleh PT TPPI.
“Kalau HW kan TPPI, dia kalau dilihat dari kemampuan tidak memenuhi syarat, tapi dia akan membentuk perusahaan-perusahaan lain yang dibentuk dalam Tuban Konsorsium. Jadi perusahaan-perusahaan lain itu kalau orang bilang hanya surat-suratnya, dokumen saja,” kata Djoko.
Setelah itu, kedua pihak pun menandatangani kontrak yang berlangsung selama empat tahun. Namun, Tuban Konsorsium hanya dapat memenuhi kontrak tersebut selama sebelas bulan.
Ketika dikonfirmasi, Djoko mengatakan, ketidaksanggupan PT TPPI bukan dari segi keuangan.
“Enggak (karena keuangan), memang gak sanggup,” tutur dia.
Akibatnya, PLN mengalami kerugian karena harus membeli solar dari pihak lain dengan harga yang lebih mahal.
Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 9/LHP/XXI/02/2018 tertanggal 2 Februari 2018, kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 188,75 miliar.
Akibat tindakannya, Pamudji dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Sumber : kompas.com