Pinrang, (WRC) – Watch Relation of Corruption dan Pengawas Aset Negara RI (WRC- PAN RI) Sulawesi Selatan, Rabu (26/6/2019) mengejar P21 tahap dua kasus Proyek Hotmix dan Beton di Kabupaten Pinrang.

Aldin Bulen dan Muh. Sinrang Rais SH menemui Kasi Intel Kejari Pinrang, Andi Alamsyah SH terkait kasus korupsi kerugian negara senilai Rp 1,7 M dengan tersangka dua orang masing-masing inisial HH dan HC. Kasus tersebut sudah P21 sejak minggu kemarin.

Lanjut dikatakan, “Kami pihak kejari sangat mendukung pihak WRC SS, punya atensi yang serius mendukung pemberantasan korupsi”, selain itu kata Andi Alamsyah,” silahkan ke Penyidik Polres, pertanyakan kapan tersangkanya dan barang buktinya diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” tutur Aldin Bulen dan Sinrang Rais ketika bertemu Kasi Intel Kejari Pinrang di Rumah Makan Mall Pinrang, sesaat menaiki Mobil BMA ke Makasar.

Selanjutnya Aldin segera ke Polres Pinrang ingin menemui Kasat Reskrim dan Polres Pinrang, namun keduanya tidak ada di tempat.

Mungkinkah ada skenario lanjutan penyidik setelah mandeknya kasus ini bertahun tahun di Kejari Pinrang, hal ini ditandaskan Aldin?

Lanjutnya, “Besok hari Kamis atau Jumat kami akan kembali menumui Penyidik atau Polres sekaitan terlambatnya di serahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Korupsi kerugian Negara 1.7 M,” tudingan ini ditegaskan Koordinator WRC PANRI, Provinsi Sulsel.

Dalam kasus Proyek Hotmix dan Beton di Pinrang, TA 2014, dengan anggaran Rp 11.218.407.000 Milyar sejak awal tahun 2015, kembali diungkap karena kasus ini hanya bolak – balik penyidik – penuntut saja.

“Keyakinan ini sejak di penyidik Polres Pinrang hingga Kejaksaan tidak ada yang berani tahan HT, selaku direktur PT. Mulia Jaya Abadi Mandiri yang mengerjakan proyek tersebut yang diduga merugikan keuangan Negara Rp 1,7 miliar,” ungkap Koordinator WRC PAN RISS, Aldin Bulen, SH.

Menurut Aldin Bulen SH, “Begitu HH dan HC ditahan, saya yakin mantan Ketua Gapensi Pinrang ini akan bernyanyi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang juga turut menikmati kerugian negara tersebut.”

Sementara Aldin Bulen mengakui adanya pihak ketiga utusan HT memediasi kasus ini ke WRC SS, “Kami tolak dan menyarankan agar lebih transparan menghadapi proses hukum tersebut dari temuan audit BPKP Rp 1.7 miliar lebih.”

Lanjut Aldin, “Ada apa dalam kasus ini (proyek Hotmix dan Beton) dengan anggaran Rp 11.218.407.000 TA 2014 itu, diduga banyak oknum terlibat,” katanya.

Oleh karenanya jangan hanya berhenti di HH dan HC saja, HC masih ada dua atasannya yang sangat perluh dimintai keterangan, Kadis PU dan Bupati Pinrang pada saat itu, himbunya kepada penegak hukum dalam kasus ini.

Selain itu, WRC PAN-RI Provinsi Sulsel, menurunkan Team Khusus untuk mengejar terlambatnya P21 tahap kedua proses hukum tersebut. (Abulen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *