Jakarta, (WRC) – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani terkait kasus dan akemah. Ahmad Fanani akan diperiksa sebagai tersangka kasus dana kemah.

“Secepatnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (26/6/2019).

Argo belum bisa memastikan jadwal pemanggilan tersebut.

“Kapan dipanggilnya ya tunggu agenda penyidik ya,” tegas Argo.

Polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Atas perbuatan korupsi itu, negara dirugikan hingga Rp 1,7 miliar rupiah.

Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.

Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *