Tanjabtim, BN – Guna memajukan wilayah pedesaan yang selama ini tertinggal jauh dari pembangunan daerah perkotaan, baik sarana prasarana, akses jalan maupun jembatan sebagai penghubung antar  masyarakat desa untuk memperlancar perekonomian yang selama puluhan tahun termarjinalkan dikarenakan infrastruktur yang sangat minim sekali.

Pemerintah, dengan slogan keadilan yang merata untuk seluruh pelosok negeri, dengan niat baik dan mulia melalui APBN telah mengucurkan Dana Puluhan Triliun rupiah dari tahun ketahun guna pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan di seluruh Republik Indonesia. 

Dibarengi dengan peraturan dan perundang-undangan  yang dibuat, dana desa (DD), dan alokasi dana desa (ADD) pun degelontorkan dengan besaran, mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah penduduk, demi kesejahteraan, dan bangkitnya perekonomian masyarakat di perdesaan

Pada tahun 2015, terlihat gencarnya pemerintah merogoh kantong APBN, untuk  digelontorkan ke setiap desa sesuai dengan luas dan jumlah penduduk,dari tahun ketahun terlihat semakin meningkat dana yang dialokasikan pemerintah ke setiap Desa guna membangun Jalan-jalan dipedesaan,jembatan,pos yandu,Paud,dan Pembangunan sarana prasarana lainnya.

Melihat besarnya dana yang dikucurkan kesetiap Desa untuk pembangunan dan bangkitnya perekonomian masyarakat, agar Dana desa (DD) ,dan alokasi Dana desa yang dikelola oleh desa dapat berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,tentu dibarengi kejujuran dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa,serta pelaporan dapat  dipertanggung jawabkan dengan jelas  setiap tahunnya.

Awalnya, melihat Kondisi Sumber daya aparatur desa untuk mengelola besarnya dana desa tersebut, kegamangan Pemerintah ini dinilai sangat beralasan, melihat struktur maupun para perangkat Desa yang belum pernah mengelola keuangan Negara yang begitu besar, dan  agar tercapai hasil yang maksimal dalam pengelolaan dana desa,perencanaan yang matang dan sebagainya, Pemerintah Pusat pun melibatkan berbagai lembaga dinegeri ini, mulai dari Aparat Penegak Hukum, bertindak sebagai pengawasan, serta Inspektorat,dan BPK sebagai lembaga Auditor setiap Instansi  pemerintahan yang menggunakan keuangan NEGARA,dan akhir-akhir ini masyarakat pun di ajak oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk “Mempelototi” penggunaan Dana Desa tersebut.

Walau demikian masih saja banyak oknum perangkat desa memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya,terlebih diwilayah desa-desa yang terpencil,jauh dari ibukota kabupaten,yang notabene akses ke desa tersebut tergolong sulit untuk ditempuh oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas guna memonitor perkembangan serta pengelolaan dana desa diwilayah tersebut.

Perihal kondisi wilayah yang sulit diakses oleh publik ini terlihat jelas di wilayah kecamatan Sadu, tepatnya desa Sungai Benuh, terutama di musim penghujan, amat sulit untuk ditempuh guna menuju ke desa tersebut, hal ini diakui oleh Camat sadu baru-baru ini.

”Memang kami agak kesulitan untuk mengakses daerah ini, apalagi signal tidak ada jika sudah di wilayah tersebut, jadi sangat sukar untuk kordinasi dengan kades, perlu berhari-hari, itulah kondisi desa ini, apalagi musim penghujan cuaca sangat buruk, sulit kita melakukan monitor di saat saat diperlukan,” ujar camat Sadu.

Desa Sungai Benuh, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan penduduk yang hanya enam puluh lima kepala keluarga, dengan jumlah penduduk sekitar seratus enam puluh jiwa ini, dari tahun 2015 hingga 2018 diduga kuat telah menerima dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) yang cukup fantastis untuk ukuran luas dan jumlah penduduknya.

Terbukti Pada tahun 2018 saja, desa Sungai Benuh menerima dana sebesar Rp.1.543.268.900, angka yang cukup besar untuk menunjang pembangunan serta kemajuan perekonomian masyarakat desa tersebut. Adapun dana yang diperoleh sebesar Rp.1,5 miliar lebih ini, tentu dari berbagai sumber sebagai berikut; Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp.727.504.00, Alokasi dana desa (ADD) kabupaten sebesar Rp.739.023.837, Bantuan Keuangan Provinsi Rp.60.000.000, bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp.16.741.063.

Ironisny,a dana yang begitu besar yang dikelola dengan maksimal oleh desa, berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, melihat infrastruktur, kantor desa, jembatan, jalan beton yang belum maksimal dari tahun ke tahun. Sementara menurut Sekretaris Desa ketika dikonfirmasi awal Desember 2018 silam, bahwa DD/ADD untuk tahun 2018, Rp.1,5 milliar lebih terserap dengan baik.

Melihat Kondisi desa yang dipimpin seorang wanita bernama Hari, serta berawal dari informasi yang diperoleh media-BN melakukan penelusuran di lapangan. Ada Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang begitu besar terkait pembelanjaan dana desa tahun 2018 tersebut.

Berpedoman dari Informasi papan Pengumuman yang terpampang di kantor desa tersebut, ada 5 titik pembangunan jembatan beton di lokasi RT dan dusun yang sama,namun penelusuran Tim media-BN, akhir November 2018 silam, jembatan yang dibangun tersebut, hanya ada terpantau 4 titik di lokasi yang berbeda, dengan nilai kegiatan yang sama pula. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan di mata masyarakat terkait pelaksanaan dan pengelolaan dana Sungai Benuh tersebut.

Yang sangat mencengangkan, terkait Belanja Bidang Penyelenggara pemerintahan desa, dan Belanja Bidang pembinaan masyarakat yang nilainya hampir mencapai empat ratus lima puluh juta rupiah, dana yang besar tersebut buntuk membiayai lima belas orang perangkat desa, serta pembinaan masyarakatnya dalam setahun. Sementara menurut sumber media-BN, bahwa kegiatan pembinaan masyarakat ini nyaris tidak pernah ada, namun dari informasi yang dicantumkan oleh desa tersebut ada belanja yang lumayan besar.

Jika melihat fakta di lapangan, dengan dana Rp.1,5 milliar tidak berbanding lurus dengan pembangunan dan jumlah penduduk yang tidak mencapai dua ratus jiwa itu.

Merujuk Informasi dari Desa Sungai Benuh tersebut, serta fakta-faktadi lapangan selama dua tahun tahun terakhir ini, patut diduga terjadi penggelembungan dana desa serta pelaporan kegiatan-kegiatan Fiktif penggunaan keuangan Dana Desa/Alokasi Dana Desa tahun 2017/2018 tersebut. (Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *