Jakarta, (WRC) – Polisi telah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Akibat korupsi tersebut, kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian negara sebesar Rp 1.752.663.153,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/06/19).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/I/093/VI/RES.3.3/2019/Datro tanggal 24 Juni 2019, penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya memulai penyidikan perkara tersebut. Dalam SPDP tersebut tercantum tersangka atas nama Ahmad Fanani, yang merupakan eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah.

“Kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 21 Juni 2019,” ungkap Argo.

Dalam kasus itu, Ahmad Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 uU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.

Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.

 

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *