Surabaya, (WRC) – Kejaksaan Tinggi Jatim terus mendalami kasus mega korupsi triliun rupiah oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE. Kali ini, giliran Ketua DPRD Surabaya Armudji yang diperiksa sebagai saksi.
Armudji datang sendiri sekitar pukul 09.15 WIB dan langsung memasuki lobby kantor Kejati Jatim untuk melakukan registrasi. Usai itu, Armudji pun diberi kunci loker dan menaruh beberapa barangnya termasuk handphone.
Namun saat dikonfirmasi wartawan, Armudji enggan berkomentar. Dia meminta awak media untuk bersabar dan berjanji akan memberi keterangan usai pemeriksaan.
“Sek rek, nunggu pemeriksaan sekalian aja,” kata Armudji sembari diantar petugas ke ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (20/06/19).
Sementara selain Armudji, Kejati Jatim menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Rencananya, Risma akan datang siang usai menyambut kunjungan Presiden Joko Widodo di Surabaya.
“Bu Risma yang pasti (datang) setelah menghadiri pernikahan,” kata Kajati Jatim Sunarta.
Sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YKP pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YKP diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.
Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.
Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto.
Sementara lantaran ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari pemkot.
“Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah,” ujar Didik.
Didik menyebut kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. “Ini korupsi yang nilainya mencapai trilyunan rupiah. Ini rekor terbesar,” kata mantan Kajari Surabaya.
(hil/fat)
Sumber : detik.com