Tana Toraja, (WRC) – Setelah dibuka kembali sejak bulan April 2019 oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja tampak berjalan mandek.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Toraja itu berjalan lambat karena penyidik masih menunggu kesesuaian pendapat antara pihak Kejaksaan dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perhitungan kerugian negara.

“Ada perbedaan pendapat antara Jaksa dengan BPKP. Jadi agak lama karena mereka belum ada kesepakatan berapa kerugian negara yang sebenarnya,” kata Dicky via pesan singkat, Selasa (18/06/19).

Dalam proses penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek terssebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang kini sudah berjumlah delapan orang.

Mereka masing-masing mantan Bupati Tana Toraja, Theofelus Allorerung, mantan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten TanaToraja yang juga bertindak selaku ketua panitia pengadaan tanah, Enos Karoma, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja selaku anggota panitia pengadaan tanah, Yunus Sirante dan mantan Camat Mangkendek selaku anggota panitia pengadaan tanah, Ruben Rombe Randa.

Kemudian, saksi lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja yang juga bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), Meyer Dengen dan mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja, Aspa Astri Rumpa.

Serta turut juga Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja yang saat itu bertindak sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja tahun anggaran 2010, Welem Sambolangi dan mantan Ketua Komisi 3 DPRD Tana Toraja tahun anggaran 2010, Yohannes Lintin Paembongan.

“Dari delapan saksi kasus Bandara Mangkendek tersebut, enam orang di antaranya telah diambil keterangan tambahan,” Dicky menjelaskan.

Sumber : Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *