Jakarta, (WRC) – Terdakwa korupsi Rp 612 miliar, Edward Seky Soeryadjaya kembali ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penahanannya dibantarkan karena dirawat di RS Medistra, Jaksel.

“Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) yang sempat di rawat di RS Medistra, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta pada 13 Maret 2019 yang lalu, kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” kata Kapuspekum Kejagung, Mukri dalam siara pers yang diterima detikcom, Kamis (20/06/19).

Penahanan Edward dibantarkan berdasarkan penetapan majelis hakim .Kembalinya terdakwa ESS ini terlihat dari Surat Keterangan RS Medistra Nomor : 163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani oleh Prof Dr Herdiman T. Pohan, SpPD. KPTI. DTM&H. Dokter Herdiman menyatakan pasien atas nama terdakwa mulai stabil, bisa berobat jalan, bila keluhan berkurang / stabil.

Hal senada didukung dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor : B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni 2019 yang dinilai oleh Tim Dokter RSU Adhyaksa, bahwa benar terdakwa ESS menderita gangguan / penyakit fisik seperti yang tertera pada temuan klinis dan tidak ditemukan tanda-tanda psikopatologi (gangguan psikis abnormal).

“Sehingga pasien atas nama terdakwa ESS dapat dilakukan atau mampu untuk melakukan perawatan jalan ( berobat jalan), ujar Mukri.

Sebagaimana diketahui, pria kelahiran Amsterdam 21 Mei 1948 itu terjerat kasus saat menjadi pemegang pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI). Pada 2014, Edward bertemu dengan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. 

Dari pertemuan itu, keduanya sepakat menggocek dana pensiun Pertamina ke PT SUGI. Dana yang digelontorkan ke PT SUGI mencapai ratusan miliar. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 612 miliar.

Belakangan, patgulipat itu tercium kejaksaan. Edward dan Helmi sama-sama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 10 Januari 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara kepada Edward. Selain itu, Edward juga diminta membayar uang pengganti Rp 25,6 miliar.

Di tingkat banding, hukuman Edward diperberat menjdi 15 tahun penjara.

(asp/asp)

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *