Makassar, (WRC) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya (PD Parkir Makassar), Senin (17/06/19).
“Tersangka inisial RM. Dia mantan Direktur Umum (Dirum) dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional (Dirops) di PD Parkir Makassar Raya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin di Kantor Kejati Sulsel.
Ia mengatakan RM ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya saat menjabat sebagai Direktur Operasional PD. Parkir Makassar Raya dan juga saat menjabat sebagai Direktur Umum PD. Parkir Makassar Raya.
Di mana pada saat menjabat sebagai Direktur Operasional PD. Parkir Makassar Raya, RM melakukan pengambilan uang kas PD. Parkir secara melawan hukum. Dan kemudian perbuatannya berlanjut pada saat ia menjabat Direktur Umum PD. Parkir Makassar Raya.
Dia ditemukan menyetujui pengambilan uang kas milik PD Parkir Makassar Raya oleh mantan Direktur Utama PD. Parkir Makassar Raya, Aryanto Dammar yang telah meninggal dunia pasca menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel.
“Tersangka dugaan korupsi lingkup PD Parkir Makassar ini kita jerat dengan dugaan pasal 2 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” terang Salahuddin.
Sumber : Liputan6.com