Timor Tengah Utara, (WRC) – Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara ( ASN) eks narapidana korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara dipecat secara tidak hormat sebagai tidak lanjut surat edaran tiga menteri, yakni Kementerian PAN RB, Kemdagri, dan KPK.

Proses pemecatan terhadap 20 ASN eks narapidana korupsi itu dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019 lalu yang ditandai dengan penyerahan SK pemecatan dengan tidak hormat kepada mereka.

Hal tersebut dijelaskan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU Fransiskus Tilis, di Kantor Bupati TTU.

Frans mengatakan, jumlah secara keseluruhan ASN eks narapidana kasus korupsi di Kabupaten TTU sebanyak 28 orang. Dari jumlah tersebut, 20 orang ASN sudah diberikan SK pemecatan dengan tidak hormat.

“Jadi kita di kabupaten ini sudah menindaklanjuti keputusan bersama dari tiga menteri itu pada tanggal 31 Mei 2019. Dari 28 orang ASN eks narapidana korupsi, kita sudah serahkan SK pemecatan untuk 20 orang ASN,”  katanya.

Sedangkan untuk delapan orang ASN eks narapidana korupsi lainnya, jelas Frans, lima orang ASN sudah memasuki masa purna tugas sebagai ASN. Sementara  untuk tiga ASN lainnya belum mendapatkan data mengenai putusan inkrah.

“Yang sudah pensiun kita masih buat permohonan dan duanya data mengenai putusan ingkrah kita belum dapat. Yang pensiunan itu kita masih buat permohonan untuk meninjau kembali SK pensiunnya. Setelah itu baru kita berikan SK pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Frans menjelaskan, sesuai dengan edaran bersama dari tiga menteri tersebut, apabila ada ASN yang pensiun setelah menjalani putusan hukuman, maka SK pensiunnya dapat ditinjau kembali.

“Kecuali dia pensiun sebelum proses pidana itu ada, maka dia tetap menerima gaji pensiunnya,” jelasnya.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *