Jakarta, (WRC)  – KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniadie (KUR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA). Duit suap dalam kasus yang menjerat Kurniadie sebesar Rp 1,2 miliar.

Suap tersebut pemberian dari Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL) guna menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Terkait nilai nominal suap, Liliana berkomunikasi dengan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI).

“LIL kemudian menawarkan uang Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut, namun YRI menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YIR berkoordinasi dengan atasannya, KUR,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/05/19).

Setelah dilakukan komunikasi, kedua belah pihak sepakat dengan angka Rp 1,2 miliar. Setelah itu dilakukan penyerahan uang di Kanim Kelas I Mataram.

“LIL memasukkan uang Rp 1,2 miliar ke dalam kresek hitam dan memasukkan kresek hitam pada sebuah tas,” papar Alexander.

“Sesampai di depan ruangan YRI, tas kresek hitam berisi uang Rp 1,2 miliar tersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan YRI,” imbuhnya.

Yusriansyah lalu memerintahkan salah satu penyidik PNS Kanim Mataram, Bagus Wicaksono (BWI), mengambil tas berisi uang tersebut. Dia kemudian memerintahkan Bagus untuk menyerahkan sebagian uang tersebut ke Kurniadie.

“YRI kemudian memerintahkan BWI mengambil uang tersebut dan membagi Rp 800 juta untuk KUR,” ujar Alexander.

Sebelumnya diberitakan, Kurniadie, Yusriansyah, dan Liliana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya merupakan para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kurniadie dan Yusriansyah, yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zak/jbr)

 

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *