Bandung, (WRC) – Kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Cianjur mengaku diminta uang hasil dari pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan yang mengalir ke Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Permintaan uang dari pejabat di Cianjur dilakukan dengan dalih tahun politik.
Hal itu diceritakan Rudiansyah yang menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Cianjur. Dia bercerita bahwa pada Desember 2017, ada permintaan uang dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur terkait pencairan DAK.
Kasus dugaan pemerasan ini sendiri melibatkan 4 terdakwa yakni Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kepala Disdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin dan Tubagus Cepy Septhiady.
Kembali ke cerita permintaan uang. Rudiansyah mengaku saat itu dirinya diminta oleh Cecep Sobandi untuk datang ke sebuah hotel di Cianjur. Rudiansyah bersama sejumlah kepala sekolah SMP lainnya datang dan diberi pengarahan oleh Cecep terkait pencairan DAK fisik.
“Pak Cecep menerangkan kalau SMP di Cianjur akan mendapat DAK yang nilainya Rp 48,8 miliar untuk 137 SMP,” kata Rudiansyah saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Senin (27/05/19).
Saat pertemuan itu, Cecep tiba-tiba bernarasi seolah meminta para kepala sekolah menyetorkan sebagian dari dana pencairan. Menurut Rudiansyah yang juga Kepala Sekolah di SMP 2 Takokak Cianjur ini, menyebut Cecep berdalih permintaan itu karena 2017 merupakan tahun politik.
“Saya ngedengernya jadi aneh saja. Apa hubungannya DAK dengan tahun politik. Pak Cecep meminta kami mengerti dan memahami. Padahal sejak awal, Disdik Cianjur kata Pak Cecep bersih-bersih, tidak ada iuran atau uang-uang lain. Tapi saat penerimaan DAK, harus ada uang,” tutur Rudiansyah.
Ia dan juga kepala sekolah lain mengaku berat. Apalagi harus membayar down payment (DP) sebesar 7 persen sebelum pencairan. Dana 7 persen itu yang nantinya diberikan ke Bupati Irfan.
“Saya sampaikan ke para kepala sekolah, awalnya mereka berat, tapi ya mau bagaimana lagi, akhirnya terkumpul Rp 600 juta satu minggu,” kata Rudiansyah.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Irvan Rivano Muchtar meraup Rp 6,9 miliar dari hasil memeras Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 137 kepala sekolah SMP di Kabupaten Cianjur. Sebelum pencairan DAK, Irvan meminta DP.
(mud/bbn)
Sumber : detik.com