Kupang, (WRC) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur ( NTT) Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT.

Pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya, mantan gubernur NTT.

“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat,” ungkap Febrie, saat diwawancarai Kompas.com di gedung DPRD NTT, pada Senin (27/05/19).

Untuk pemeriksaan kembali terhadap Frans, Febrie menyebut masih menunggu hasil penyidikan lanjutan.

“Nanti kita lihat hasil penyidikan dan yang jelas, kita bersepakat untuk pemberkasan dulu. Mungkin tidak begitu lama lagi, karena terkait dengan standar operasional prosedur penyidikan, “kata Febrie.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi itu.

Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.

Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari. Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen. Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *