Kupang, (WRC) – Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, meminta para kades untuk segera memberikan laporan pertanggungjawaban (Lpj) pengelolaan dana desa tahap ketiga tahun 2018. Jika tidak, pihaknya akan memproses hukum.

“Ada 26 kepala desa yang hingga saat ini belum memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahap ketiga. Kami sudah ingatkan ulang-ulang tetapi masih tidak digubris maka didorong untuk diproses secara hukum,” kata Jerry Manafe di Kupang, yang dikutip dari Antara, Kamis (23/05/19).

Wakil Bupati Kupang ini memastikan Kepala Desa Taklale di Kecamatan Kupang Timur merupakan kepala desa pertama yang akan didorong ke lembaga penegak hukum untuk diproses. “Kami akan dorong kepala desa bersangkutan untuk diproses secara hukum lalu diikuti dengan desa-desa lainnya yang juga memiliki indikasi korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2018,” tegas Jerry. 

Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa terdapat 26 desa yang pertanggungjawabannya bermasalah. Dia mengatakan, pemerintah daerah ini akan segera menurunkan tim pemeriksa dari Bandan Pengawas Daerah (Banwasda) Kabupaten Kupang untuk melakukan pemeriksaan terhadap 26 kepala desa yang diduga telah melakukan korupsi dana desa tahun 2018 itu.

“Kami segera turunkan tim pemeriksa dari Banwasda untuk melakukan pemeriksaan. Apabila terdapat indikasi terjadi korupsi maka akan didorong untuk diproses secara hukum,” tegas Jerry

(rvk/asp)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *