Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Imigrasi terkait kasus dugaan korupsi kapal. Ada dua pejabat Bea dan Cukai yang dicegah.
“Ya, ada 2 pejabat pengadaan di BC (Bea-Cukai) yang dicegah ke luar negeri karena kebutuhan penyidikan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/05/19).
Namun Febri tak menjelaskan detail identitas kedua pejabat Bea-Cukai itu. Dia juga tak menyebut apa status dua orang tersebut dalam kasus ini.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di lima lokasi, yakni kantor PT Daya Radar Utama (DRU), Kantor Ditjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta tiga rumah, termasuk kediaman pejabat KKP. Ada sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan terkait dugaan korupsi kapal itu.
Febri menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka. Ada indikasi kerugian keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar.
PT DRU, berdasarkan data dari situs perusahaan, merupakan perusahaan berkutat pada industri perkapalan. Perusahaan itu juga membangun dan memperbaiki berbagai macam kapal serta menjadi salah satu galangan di Indonesia.
Perusahaan tersebut beralamat di Jalan RE Martadinata, Volker, Tanjung Priok. Perusahaan itu didirikan pada 1972.
Selain itu, Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman sudah angkat bicara tentang penggeledahan di kantornya. Dia mengatakan penggeledahan itu terkait dengan pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Pemerintah Indonesia (SKIPI) pada 2012.
(haf/aan)