Padang, (WRC) – Mantan Kepala Seksi Klinik Hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) Sumbar bernama Syamsurizal dihukum 18 bulan penjara. Ia divonis Mahkamah Agung (MA) bersalah karena terbukti korupsi Rp 15.713.130.
“Keluarga terpidana mengembalikan uang pengganti yang menjadi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan,” kata Kasubsi Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Muhasnan Mardis di Padang, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (21/05/19).
Korupsi itu dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumbar. Sesuai dengan Putusan MA RI Nomor 261 K/PID.SUS/2009 sebesar Rp 15.713.130. Selain dihukum pidana badan, Syamsurizal juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Uang itu diantarkan langsung oleh kakak terpidana dan diterima oleh dua jaksa di bawah Seksi Pidana Khusus, yaitu Muhasnan dan Awilda. Muhasnan menjelaskan sebenarnya dalam putusan itu, Syamsurizal tidak hanya dikenakan uang pengganti saja, namun juga pidana denda.
Ia dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Ada juga pidana denda yang harus dibayar sesuai putusan pengadilan, namun saat ini pihak keluarga baru membayarkan uang pengganti,” katanya.
Kasus Syamsurizal berawal dari penindakan dari tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) provinsi pada 2016. Dalam perjalanan kasusnya, MA dalam putusannya menjatuhkan hukuman terhadap Syamsurizal dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
(asp/asp)
Sumber : detik.com