Jakarta, (WRC) – Setelah menggeledah kantor PT Daya Radar Utama (PT DRU) dan kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bergerak ke tiga lokasi, pada Senin (20/05/19).
PT DRU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan.
“Ada tiga lokasi yang kami geledah hari ini, rumah di Menteng, Grogol dan Bekasi. Jadi tiga rumah ini adalah rumah dari pihak direksi dari PT DRU dan pejabat dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Nanti dari hasil penggeledahan itu baru akan dipelajari lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Meski demikian, Febri enggan menjelaskan secara rinci identitas dari pihak-pihak yang rumahnya digeledah.
Ia memaparkan, tim KPK sejauh ini mengamankan dokumen-dokumen terkait proses pengadaan dan penganggaran kapal.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik yang relevan untuk penanganan perkara.
“Ada dokumen-dokumen yang kami sita, dokumen itu terkait dengan proses pengadaan tentu saja ya dan juga terkait dengan penganggaran. Kemudian ada barang bukti elektronik juga yang kami amankan dari beberapa lokasi tersebut kalau dari kemarin Jumat,” ujar Febri.
Barang bukti elektronik yang diamankan, kata Febri, berupa hard disk, compact disk dan jenis bukti elektronik lainnya.
Menurut Febri, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal itu. Meski demikian, Febri belum bisa menjelaskan secara rinci kasus dugaan korupsi ini serta siapa saja yang terjerat.
“Kalau soal materi perkaranya saya belum bisa konfirmasi saat ini, tapi memang ada proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal yang sedang kami dalami prosesnya. Kami sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” ujar dia.
Menurut Febri, dugaan sementara kerugian keuangan negara terkait kasus ini lebih dari Rp 100 miliar.
“Sehingga kami harus sangat cermat dan mengumpulkan bukti sebanyak mungkin dan sekuat mungkin. Akan kami umumkan semoga besok atau lusa, kami sudah bisa sampaikan ke publik. Itu sepenuhnya tergantung nanti apakah tindakan tindakan awal oleh penyidik itu sudah selesai,” kata Febri.
Sumber : Kompas.com