Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum fokus pada orientasi pemulihan aset (asset recovery) dalam penanganan kasus korupsi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, hal itu terlihat berdasarkan data yang dihimpun oleh ICW dan Transparency International Indonesia (TII).
Dari 313 perkara yang masuk dalam persidangan pada 2016-2018, hanya 15 perkara korupsi yang ditangani KPK menggunakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK tidak terlalu fokus pada asset recovery, di mana salah satu instrumennya adalah menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kenapa ini penting? Karena kalau korupsi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka asset recovery yang maksimal itu yang tepat pencucian uang,” kata dia dalam dalam diskusi Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di Kantor ICW, Jakarta, pada hari Minggu (12/05/19).
Kurnia mengingatkan, penanganan korupsi tak hanya sebatas menjatuhkan pidana penjara bagi pelaku korupsi, melainkan juga merampas kembali secara maksimal atas apa yang sudah diambil oleh para koruptor.
“Yang sudah diambil pelaku korupsi harus bisa dikembalikan secara maksimal ke negara. Karena kita menganggap pendekatan TPPU mudah, itu bicara follow the money, pembuktiannya juga lebih mudah karena membalikkan beban pembuktian,” kata dia.
“Lalu karena model follow the money, sifatnya rahasia, akan minim resistensi dari pelaku korupsi, karena penelusurannya lewat PPATK,” sambung dia.
Sebelumnya, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo juga pernah mengatakan, penegakan hukum yang memprioritaskan pemulihan aset oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK masih lemah.
“Penegakan hukum yang tidak meletakkan prioritasnya pada asset recovery dalam konteks pemberantasan korupsi, itu pasti tidak akan pernah menimbulkan efek jera,” kata Adnan, di Kantor ICW, Jakarta, pada hari Kamis (14/02/19).
Adnan menekankan penegakan hukum yang memprioritaskan pemulihan aset bisa memiskinkan pelaku korupsi.
Hal itu dinilainya juga bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Sumber : Kompas.com