Jakarta, (WRC) – Pemerintah memperpanjang batas waktu bagi kepala daerah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memecat PNS yang sudah terbukti korupsi, hingga 31 Mei 2019. Jika tidak juga selesai, maka sanksi yang diberikan kepada Kepala Daerah akan ditingkatkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak menuntaskan pada 30 April lalu. Bentuknya adalah sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Dalam sanksi teguran itu juga dijelaskan agar kesempatan kedua untuk menuntaskan pada akhir Mei mendatang bisa digunakan sebaik-baiknya.

“Kita beri waktu sampai 31 Mei. Setelah itu, mungkin sanksi terkait pemotongan hak keuangan kepala daerah akan kita coba eksekusi,” ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Akmal menambahkan, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Karena kan yang pegang uang di Kemenkeu, tentu butuh komitmen bersama dengan mereka agar mereka mau,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memberi waktu bagi Kepala Daerah untuk memecat PNS Korupsi hingga 30 April 2019. Namun berdasarkan data yang diterima Badan Kepegawaian Nasional hingga 30 April 2019, baru 1.237 PNS atau 53 persen saja yang diberhentikan.

Padahal, jumlah total PNS terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dipecat mencapai 2.357 orang. Dengan demikian, masih ada 1.120 yang belum dipecat dan masih menerima gaji.

Sumber : jpnn.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *