Jakarta, (WRC) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai bahwa terdakwa Idrus Marham secara fisik tidak menikmati uang suap senilai Rp 2,250 miliar yang diperoleh dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Hal itu diungkapkan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/04/19).
“Meski secara fisik terdakwa tidak menikmati uang yang diperoleh Eni Maulani Saragih,” ujar anggota majelis hakim Anwar saat membacakan pertimbangan.
Menurut hakim, Idrus mengetahui dan menghendaki penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih.
Uang dari Johannes Kotjo itu untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Majelis hakim menilai, Idrus secara aktif membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.
Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.
“Untuk meyakinkan Johannes Kotjo, terdakwa bilang ‘Tolong dibantu ya’. Lalu diserahkan Rp miliar kepada Eni,” ujar hakim.
Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Sumber : Kompas.com