Jakarta, (WRC) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT LEN Industri Persero Wahyudin Bagenda dalam kasus korupsi e-KTP. Wahyudin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan politikus Golkar Markus Nari.

“Saksi Wahyudin Bagenda akan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/04/19).

Wahyudin sendiri sempat mengaku menerima uang Rp 2 miliar dalam kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Wahyudin mengakui hal tersebut di hadapan penyidik dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun saat diperiksa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 4 Mei 2017, Wahyudin tak mengakui BAP yang berisi soal penerimaan uang Rp 2 miliar.

Selain Wahyudin, penyidik juga akan memeriksa 5 saksi lain, yakni staf Bagian Sistem Managemen PT LEN Industri Tahyan, pihak swasta bernama Yani Kurniati, pensiunan PNRI Haryoto, mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Indri Mardiani, serta karyawan Perum PNRI Kurnianto.

“Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN,” kata Febri.

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo dengan 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan. KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sumber : liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *