Jakarta, (WRC) – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar, Henry Panjaitan. Penangkapan dilakukan saat Henry berada di salah satu rumah makan di Medan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan bahwa pihaknya membuntuti Henry dari kediamannya yang berada di Jalan Sesi Asahan Dalam, Medan Sunggal, Medan, pada hari Selasa (23/04/19). Tim Kejati Sumut menangkap saat Henry sedang sarapan di rumah makan yang berada di Jalan Sei Silau, Medang Sunggal.

“Bahwa pada Selasa 23 April 2019 tepat pukul 07.30 WIB di warung kopi Jalan Sei Silau, Medan Sunggal, Medan, tim intelijen Kejati Sumut yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak telah berhasil menangkap DPO terpidana korupsi atas nama Ir Henry Panjaitan umur 53 tahun,” kata Sumanggar dalam keterangan tertulis, pada hari Selasa (23/04/19).

Sumanggar menuturkan, pencarian Henry sudah dilakukan sejak awal Februari 2019. Di mana saat penelusuran diketahui bahwa ternyata Henry pernah melakukan rekam e-KTP dan telah merubah identitas.

“Ternyata DPO (Henry) pernah melakukan rekam e-KTP dan telah merubah identitas yang bersangkutan yaitu tempat lahir yang semula Kutacane menjadi Pekanbaru, kemudian tahun kelahiran yang seharusnya 1966 menjadi 1967, serta mengubah alamat rumah tempat tinggal yang semula Jalan Karet Raya Nomor 119 Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan, Medan menjadi Jalan Sei Asahan Dalam Nomor 15F, Tanjung Rejo, Medan Sunggal,” papar Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan, Hendry merupakan terpidana korupsi kasus pembangunan kios darurat di Pasar Horas Pematang Siantar tahun anggaran 2002. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005.

Dalam putusannya, Henry divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bukan. Henry juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 247 juta.

(zak/fdn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *