Bandung, (WRC) – Sekretariat DPRD Merealisasikan Biaya Penginapan Pada Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah Sebesar Rp78.487.889,30 Tidak Sesuai Ketentuan Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Bandung TA 2017 menganggarkan biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp30.730.297.800,00 dan telah direalisasikan sampai dengan bulan 30 November 2017 sebesar Rp11.568.561.851,00 atau sebesar 37,65%.
Realisasi biaya perjalanan dinas tersebut diperuntukan untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD dan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung.
Standar biaya perjalanan dinas luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD telah diatur dalam Keputusan Walikota Bandung Nomor 027/Kep-1314-DPKAD/2016 tanggal 28 November 2016 tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada Buku 3 dengan kode rekening 1.12.30.01 tentang Standar Biaya Umum-Biaya Perjalanan Dinas.
Pada Keputusan Walikota tersebut standar biaya perjalanan dinas luar daerah untuk Pimpinan DPRD disetarakan dengan Pejabat Negara/Pejabat Eselon I, sedangkan untuk anggota DPRD disetarakan dengan Pejabat Negara Lainnya/Pejabat Eselon II.
Standar biaya perjalanan dinas tersebut kemudian diubah berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 027/Kep-584- BPKA/2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang Perubahan Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2017.
Keputusan Walikota tersebut diantaranya mengatur tentang perubahan pengelompokkan standar biaya
perjalanan dinas luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan perubahan besaran nilai komponen uang harian dan uang representatif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Standar biaya perjalanan dinas bagi Ketua DPRD dikelompokkan dalam golongan A yang setara dengan Walikota. Sedangkan untuk Wakil Ketua dikelompokkan dalam golongan B yang setara dengan Wakil Walikota, dan bagi Anggota DPRD dikelompokkan dalam golongan C yang setara dengan Sekretaris Daerah. Namun besaran biaya tiket perjalanan dan biaya penginapan tidak mengalami perubahan.
Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah yang diterima oleh setiap Pimpinan dan Anggota DPRD adalah berupa uang harian (uang saku, uang makan, dan transport lokal) dan uang representasi yang diberikan secara lumpsum,sedangkan biaya transportasi perjalanan dan biaya penginapan dibayarkan berdasarkan bukti pengeluaranriil (at cost).
Untuk biaya perjalanan dinas berupa komponen uang harian dan uang representatif, diberikan langsung kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan bukti penerimaan berupa daftar nominatif yang ditandatangani oleh setiap pelaksana.
Sedangkan biaya penginapan dibayarkan secara transfer kepada pihak hotel atau dibawa secara tunai oleh Pembantu Teknis yang berasal dari staf Sekretariat DPRD. Pembantu teknis tersebut kemudian yang membayarkan kepada pihak hotel setelah sampai di hotel tempat tujuan. Untuk biaya transportasi yang menggunakan pesawat atau kereta api, dibayarkan langsung kepada maskapai pada saat pemesanan.
Berdasarkan hasil pengujian atas bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi/billing hotel diketahui bahwa terdapat pembayaran biaya penginapan anggota DPRD yang melebihi standar biaya penginapan yang telah ditetapkan senilai Rp.78.487.889,30.
Hasil wawancara dengan Kepala Bagian Bagian Rapat Risalah dan Dokumentasi Perundang-Undangan Sekretariat DPRD tanggal 18 Desember 2017 menyatakan bahwa Anggota DPRD melampirkan kuitansi hotel yang melebihi standar satuan harga pada bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Sekretariat DPRD membayar sesuai kuitansi tersebut karena biaya penginapan bersifat at cost.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Walikota Bandung Nomor 027/Kep-1314-DPKAD/2016 tanggal 28 November 2016 tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada Buku 3 dengan kode rekening 1.12.30.01 tentang Standar Biaya Umum-Biaya Perjalanan Dinas- Tarif Penginapan sebagaimana yang telah diubah dengan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 027/Kep-584-BPKA/2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang Perubahan Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2017.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya penginapan atas kegiatan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.78.487.889,30.
Hal tersebut disebabkan PPTK tidak mempedomani Keputusan Walikota tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2017 dalam melakukan pengujian tagihan biaya penginapan sesuai tugas dan kewenangannya dan BPP tidak mempedomani Keputusan Walikota tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2017 dalam melakukan pembayaran biaya penginapan pada kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang melebihi ketentuan.
Atas permasalahan tersebut Sekretaris DPRD menyatakan bahwa Penganggaran perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung mengacu pada Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa dengan kriteria belum ada/ditentukan tempat tujuan dan tipe kamar disebabkan pada kegiatan perjalanan dinas untuk DPRD bersifat situasional dan tentative sesuai kebutuhan materi pembahasan yang akan dikonsultasikan ke daerah lain
Biaya perjalanan dinas mengacu pada Keputusan Walikota tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2017, Arahan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa pagu Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa untuk perjalanan dinas digunakan sebagai acuan untuk menentukan nilai pagu dengan realisasi berdasarkan real cost di lapangan. Jika ada perbedaan dapat diakomodir perubahan APBD TA 2017.
Pimpinan dan anggota DPRD berkeberatan dengan tarif yang ditetapkan karena tidak ada perbedaan peruntukkan tarif secara hierarki dimana tarif hotel dan tiket untuk tujuan yang belum ditentukan adalah sama untuk seluruh level jabatan.
Sehingga sebelum terbitnya Keputusan Walikota No.27/Kep.584-BPKA/2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang Perubahan Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2017, biaya perjalanan dinas khususnya biaya penginapan mengacu pada Keputusan Walikota No.027/Kep.832-DPKAD/2015 tanggal 1 September 2015 yang mengakomodir tarif secara level hierarki.
BPK merekomendasikan Walikota Bandung agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPTK yang tidak cermat dalam melakukan pengujian tagihan biaya penginapan sesuai tugas dan kewenangannya.
Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada BPP yang dalam melakukan pembayaran biaya penginapan pada kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang melebihi ketentuan dan c. Menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp78.487.889,30 dan menyetorkannya ke Kas Daerah (PRI).