Jakarta, (WRC) – BPK telah memeriksa Neraca Kementerian Dalam Negeri tanggal 31 Desember 2017, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan adalah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2017 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 20A/LHP/XVI11/05/2018 tanggal 4 Mei 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 20B/LHP/XVI11/05/2018 tanggal 4 Mei 2018. 

Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Kementerian Dalam Negeri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat  seperti itu.

BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Kementerian Dalam Negeri Tahun 2017.

Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang signifikan antara lain  Kelebihan pembayaran belanja bahan sebesar Rp./2.959.923.772,67 dan pemborosan sebesar Rp.380.155.300,00

Disamping itu juga adanya Kelebihan pembayaran BLP sebesar Rp.1.629.388.03 1.32 dan ketidaksesuaian pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp.l39. 187.833,26, Kelebihan pembayaran hotel, uang saku dan uang transport belanja paket meeting dalam/luar kota sebesar Rp.1.329.858.337,50 serta Kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp.l.095.893. 181,14 dan denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp.30.325.064,88.

Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri antara lain agar menginstruksikan   Sekjen, Dirjen dan Kepala Badan terkait untuk memproses kelebihan pembayaran atas belanja bahan sebesar Rp.2.959.923.772,67 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Negara serta Rektor IPDN Jatinangor agar dalam merencanakan dan melaksanakan kontrak pengadaan perlengkapan dan pakaian dinas Praja memperhatikanjumlah prajayang sebenarnya.

Sekjen agar memproses kelebihan pembayaran belanja konsultan sebesar Rp.l.768.575.864.58 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Negara.

Dirjen dan Kepala Badan terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp.l.329.858.337.50 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Negara dan  Sekjen, Dirjen dan Kepala Badan terkait untuk memproses kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp.l.126.2 18.246.02 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Negara. (PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *