Jakarta, (WRC) – Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM) Martin P Silitonga didakwa memberikan uang suap kepada hakim PN Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo dan Irwan. Kedua hakim menerima uang suap Rp 150 juta dan SGD 47 ribu.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim,” kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, pada hari Kamis (11/04/19).

Uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CLM dan PT Asia Pasific Mining Resources. Perbuatan Martin dilakukan bersama-sama dengan pengacara Arif Fitrawan yang juga didakwa perkara tersebut.

Kasus ini bermula, ketika Arif Fitrawan berdiskusi dengan Martin dan Direktur CV CLM Isrullah Achmad untuk mengusulkan ‘mengurus’ kepada majelis hakim. Untuk mengurus tersebut, Arif meminta bantuan PN Jakarta Timur M Ramadhan yang pernah berkerja di PN Jaksel.

Kemudian M Ramadhan menemui Iswahyu dan Irwan di rumah makan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Irwan bertanya Ramadhan mengenai jumlah uang.

“Irwan bertanya Ramadhan, duitnya berapa? Lalu Ramadhan menjawab putusan sela ada uang Rp 150 juta, dimana Arif yang akan mengatur semuanya,” kata jaksa.

Atas pertemuan itu, jaksa mengatakan kedua hakim menyetujui permintaan Arif untuk menbantu memenangkan penggugat dengan syarat menyiapkan uang. Setelah itu, Martin mengirimkan uang Rp 200 juta yang diserahkan Ramadhan melalui Arif.

“Selanjutkan Ramadhan menemui Irwan menyerahkan uang Rp 150 juta yang kemudian disampaikan Arif uang itu sudah diserahkan kepada hakim,” ucap dia.

Menjelas putusan akhir, jaksa mengatakan Arif menemui Ramadhan menyerahkan uang Rp 500 juta untuk mengurus perkara itu. Ramadhan juga meminta uang enterntaint buat dirinya dan dikirim Rp 10 juta dari Arif. 

Dua hari sebelum dibacakan putusan, pada 29 November 2018, Ramadhan disebut minta bantuan istirnya Deasy Diah Suryono berkomunikasi dengan Irwan membahas persetujuan Rp 500 juta. 

Akhirnya, Arif bersama Resa Indrawan mencairkan uang Rp 500 juta yang sebelumnya dikirim oleh Martin. Uang itu ditukar dalam bentuk dolar singapura 47 ribu. Selanjutnya diserahkan kepada Ramadhan dirumahnya, namun saat itu mereka diamankan petugas KPK.

Atas perbuatan itu, Arif dan Martin diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(fai/fdn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *