Soreang Bandung, (WRC) –Hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran (TA) 2017 terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan sebanyak 10 (sepuluh) temuan pemeriksaan.

Adapun dugaan penyimpangan anggaran diantaranya  temuan kelebihan pembayaran belanja listrik dan air rusunawa balegede tahun 2015–2017 Sebesar Rp.156.758.131,00 dan penggunaan langsung sebesar Rp.29.243.608,00. 

Selanjutnya belanja bahan bakar minyak/gas sebesar Rp.169.100.008,00 pada Dinas Perhubungan tidak dapat diyakini kebenarannya pertanggung jawaban belanja perjalanan Dinas pada 11 OPD tidak sesuai ketentuan.

Belanja jasa konsultansi pada tiga OPD tidak sesuai dengan ketentuan kelebihan pembayaran atas biaya langsung personil sebesar Rp.451.120.000,00 dan pembayaran kepada tenaga ahli yang tidak diyakini keberadaannya sebesar Rp.487.470.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kelebihan Pembayaran atas biaya langsung personil sebesar Rp.56.000.000,00 serta pembayaran kepada tenaga ahli yang tidak diyakini keberadaannya sebesar Rp.32.000.000,00.

Pada disperkimtan kelebihan pembayaran atas biaya langsung personil sebesar Rp.26.244.473,92, pada sekretariat dprd biaya langsung personil tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp.2.336.389.892,00.

Pada dinas PUPR dan Sekretariat DPRD bukti pertanggungjawaban belanja jasa konsultansi pembuatan website DPRD Kabupaten Bandung sebesar Rp.35.590.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya.

Penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan proposal pengajuan sebesar Rp.18.300.000,00 pada dua organisasi penggunaan dana hibah panitia hari besar islam (PHBI) kabupaten bandung tidak sesuai dengan proposal pengajuan sebesar Rp.10.800.000,00 dan penggunaan dana hibah komite olahraga nasional indonesia (KONI) tidak sesuai dengan proposal pengajuan sebesar Rp.7.500.000,00.

Kekurangan volume pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung pada delapan SKPD sebesar Rp.545.042.634,31, kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung rawat inap kelas III (Lanjutan) pada RSUD Majalaya sebesar Rp.185.770.543,24.

Kekurangan volume pekerjaan pembangunan lapangan tembak pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp.155.728.628,06 dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung kantor 2 lantai balai latihan kerja pada Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp.87.606.327,87

Kekurangan volume pekerjaan pembangunan dua ruang belajar di UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan sebesar Rp.35.685.439,53 Kekurangan volume pekerjaan atas empat paket pekerjaan konstruksi jalan senilai Rp.242.485.664,38.

Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan pintu-santosa senilai Rp.30.439.255,13, kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan Sukasari-Bojongkunci Senilai Rp.67.585.621,14 serta pengelolaan aset lainnya Kemitraan dengan pihak ketiga tidak sesuai ketentuan(PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *