Tulungagung, (WRC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penahanan terhadap Kepala SMPN 2 Tulungagung terkait kasus pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan korp Adyaksa setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Eko Purnomo dari penyidik Polres Tulungagung. Sehingga saat ini kewenangan proses hukum berada di tangan kejaksaan.
“Kami menerima berkas dan tersangka Eko Purnomo, hari ini juga kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Rahmat Hidayat, Selasa (9/4/2019).
Selain tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai, sejumlah dokumen, tangkapan layar pesan WhatsApp serta sejumlah berkas.
Menurutnya, dengan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya akan segera mempersiapkan berkas untuk dilakukan pengajuan persidangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Proses pelimpahan tersangka kasus korupsi tersebut sempat mengalami penundaan. Sebab yang bersangkutan mengalami sakit gula. “Sekarang sudah sehat, sehingga langsung kami tahan,” imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum Eko, Qomarul Huda menghargai proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Tulungagung. Termasuk ditolaknya pengajuan tahanan kota.
“Kami ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” kata Qomarul Huda.
Kasus yang menjerat Kepala SMPN 2 Tulungagung ini berawal saat pelaksanaan pendaftaran siswa baru tahun 2017 lalu. Saat itu polisi menjerat dua orang guru yakni Supraptiningsih dan Robi Bastomi karena melakukan pungutan liar. Pengembangan kasus tersebut akhirnya menyeret sang kepala sekolah.
(sun/iwd)
Sumber : detik.com