Ambon, (WRC)  – Dengan mengubah harga barang dengan selisih jauh dari harga sebenarnya pada laporan pertanggungjawaban didukung dengan kuitansi yang direkayasa, Eli Susanto (35) harus meringkuk di penjara selama 3 tahun. Bendahara Desa Morokay, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Malteng itu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Felix Rony Wuissan, setelah mendengar vonisi dirinya, Edi Susanto melalui penasehat hukumnya Marcell Hehanussa menyatakan, pikir-pikir.

Dalam amar putusannya, Felix yang dibantu hakim anggota Jeny Tulak dan Hery Leliantono menilai Edi Susanto terbukti bersalah dalam dakwaan subsider sesuai pasal 3 ayat (1) UU Tipikor. Yakni melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Edi Susanto terbukti bersalah dan menghukum terdakwa dengan penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan. Dan membebankan pada terdakwa uang pengganti sebanyak Rp 152.071.293,-. Yang jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan maka hartanya dilelang, jika tidak maka hukuman ditambah 2 bulan kurungan penjara,” cetus Felix sesaat sebelum mengetuk palu sidang.

Dalam dakwaannya, JPU Ajid Latuconsina menjelaskan, anggaran ratusan juta yang digelontorkan untuk Desa Administratif Morokay pada tahun 2015 dari APBN dan APBD Kabupaten Malteng untuk Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dari APBD sebesar Rp 355.071.898.

Jumlah DD dan ADD yang diterima tahun anggaran 2015, yakni tahap I 40 persen 17 September 2015 sebesar Rp 142.028.759, yang terdiri dari DD Rp 107.279.473 dan ADD Rp 34. 749.287.

Tahap II 40 persen 17 Desember 2015 sebesar Rp 142.028.759 yang terdiri dari DD Rp 107.279.473 dan ADD Rp 34. 749.287. Tahap III 20 persen 29 Desember 2015 sebesar Rp 71.014.380 dengan rincian ADD Rp 53.639.737 dan DD Rp 17.374634.

Anggaran DD dan ADD itu dianggarkan, untuk sejumlah item diantaranya, pembelanjaan alat-alat perkantoran, perjalanan dinas dan biaya modal sebesar Rp 106.521.569.

Selain itu, anggaran perbaikan dan pemeliharaan jalan usaha tunai Rp 46.000.000, pembersihan saluran pembuangan Rp 46.450.000, pembuatan jembatan penghubung ke sawah Rp 49.450.329 dan biaya operasional TK PPK Al-Quran selama setahun Rp 2.300.000.

Kemudian, bantuan ekonomi produktif Rp 65.000.000, sosialisasi Kamtibmas dan bahaya miras Rp 3.750.000, pembinaan pemuda dan olahraga Rp 10.100.000 dan peningkatan pelatihan pemuda Rp 6.380.000. Lalu bidang pemberdayaan masyarakat Rp 19.120.000 untuk kegiatan, kesehatan Rp 5.500.000 dan kegiatan PKK Rp 13.620.000.

Semua dana tersebut harusnya dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Morokay. Namun dalam pengelolaannya, terdakwa bersama-sama mantan Kades Morokay, Subejo yang telah divonis 4 tahun itu dikelola asal-asalan, dan cenderung untuk kepentingan pribadi Edi Susanto dan Subejo. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 162.071.293. (KTA)

 

 

Sumber : KabarTimur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *