Jakarta, (WRC) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, selain Irvan Rivano, berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady, juga telah beres alias P21.
“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan,” tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Rabu (10/04/19).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari kerja untuk membereskan surat dakwaan Irvan Rivano dan tiga tersangka lainnya itu.
“Rencana sidang akan dilakukan di Bandung,” jelas dia.
Sejauh ini, lanjut Febri, sudah ada 51 saksi yang diperiksa untuk keempat tersangka. Masing-masing tersangka sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ade Barkah. Pemanggilan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Ade Barkah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvan. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta pada hari Senin (01/04/19).
Febri belum menjelaskan kaitannya Ade Barkah dengan kasus tersebut. Diduga, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu mengetahui kronologis atau konstruksi perkara ini.
Selain Ade Barkah, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, Sekretaris Bupati, Deny Nugraha; supir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Dadang Danul Huda; pihak swasta, Dede Juhaesih; dan notaris, Intan Rubyati Dewi.
Sumber: Liputan6.com