Mataram, (WRC) – kejaksaan Negri Mataram, memeriksa berkas kasus dugaan korupsi berjamaah di lingkup Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat, terkait pungutan liar dana bantuan mesjid pasca gempa Lombok.
Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gede Putra di Mataram mengatakan pemeriksaan berkas itu dilakukan setelah pihaknya menerima limpahan dari penyidik Polres Mataram. Pada hari kamis (04/04/19).
“Berkasnya masih kita periksa. Nantinya kalaupun sudah lengkap akan kita kabarkan ke penyidiknya,” ujar Gede Putra.
Berkas yang diterima dari pentidik kepolisian itu adalah milik tiga tersangka yang dipisah dalam dua berkas.
Satu berkas untuk tersangka berinisian BA, staf KUA Gunungsari, yang tertangkap tangan usai menarik uang dari pengurus mesjid penerima dana bantuan.
Kemudia berkas kedua untuk dua tersangka yang perannya terungkap dari hasil pengembangan kasus penangkapan BA, yakni Kassubag Tata Usaha Kemenag Lombok Berinisial IK dan SL, Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan informasi dari jaksa peneliti.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya, kita yakin tidak ada yang kurang lagi dalam berkasnya. Nantinya kalaupun lengkapnya, akan segera kita laksanakan tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” kata Joko Tamtomo.
Sebelumnya berkas milik tiga tersangka dikembalikan jaksa karna dinilai ada materi yang perlu dilengkapi dalam pemberkasan.
Salah satu menteri yang diminta Jaksa, yakni berkaitan dengan rekonstruksi aksi tangkap tangan terhadap tersangka BA, staf KUA Gunungsari.
Terkait dengan permintaan tersebut, pihak kepolisian telah menggelar rekontruksi dan melengkapi kekurangan berkas dengan mengklarifikasi kembali para pihak yang terlibat, baik tersangka maupun saksi dari pihak penerima dana bantuan.
Sumber : Antara.com