Jakarta, (WRC) – Dalam pusaran kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPRKPK menyita total sekitar Rp 46 miliar dalam pecahan 14 mata uang, termasuk dari Israel. Uang-uang itu disita dalam proses penyidikan, termasuk ada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR yang mengembalikan langsung ke KPK.

“Mereka (para pejabat di Kementerian PUPR) itu diperiksa, dipanggil, dan barang-barang yang dikembalikan itu dalam konteks proses pembuktian untuk para tersangka yang telah ditetapkan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari  Jumat (05/04/19).

“Nanti kita lihat proses selanjutnya ini kan dalam waktu tidak terlalu lama dibawa ke persidangan. Kita lihat siapa saja yang mengembalikan uang dan kemudian persisnya konteksnya apa pengembalian tersebut itu akan kita simak di persidangan,” imbuh Febri.

Uang-uang itu, disebut Febri, disita dari 75 orang. Di antara 75 orang itu, Febri menyebut ada 69 orang yang mengembalikan langsung uangnya ke KPK.

“Ketika kami melihat ada 69 (orang) yang mengembalikan, maka itu berarti kita tidak bisa lagi mengatakan uang diterima oleh 1, 2, 3 orang, tapi ini puluhan orang terkait dengan proyek penyediaan air minum. Itu yang saya sebut bahwa kami mempertanyakan bagaimana pengawasan atau pembinaan atau pengendalian yang dilakukan di pengendalian internal di (Kementerian) PUPR,” sebut Febri.

Penyitaan uang itu merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan KPK dalam tingkat penyidikan yang berawal dari OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK pada Jumat, 28 Desember 2018.

PT WKE merupakan singkatan dari PT Wijaya Kusuma Emindao, sedangkan PT TSP singkatan dari PT Tashida Sejahtera Perkasa. Para petinggi dua perusahaan itu diduga KPK memberikan suap kepada para pejabat di lingkungan Kementerian PUPR yang disebutkan di atas demi memenangi lelang proyek SPAM 2017-2018. Hasilnya, kedua perusahaan itu menang lelang 12 proyek dengan nilai Rp 429 miliar.

Suap diduga senilai 10 persen dari nilai tiap proyek. Duit haram itu kemudian diduga dibagi lagi, yaitu 7 persen untuk kasatker atau kepala satuan kerja dan 3 persen untuk PPK atau pejabat pembuat komitmen. Sejauh ini baru 4 tersangka, yaitu pemberi suap, yang telah duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terlepas dari itu, KPK pernah menyampaikan adanya indikasi suap pada lebih dari 20 proyek serupa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KPK memastikan akan menindaklanjuti temuan itu.

(dhn/dhn)

 

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *