Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Rp 40 miliar lebih uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang tersebut dalam belasan jenis mata uang asing.
“Sekitar lebih dari Rp 40 miliar dalam berbagai mata uang, ada dalam mata uang rupiah dan mata uang asing dari sekitar 12 atau 13 negara yang berbeda,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (05/04/19).
Febri mengatakan, uang puluhan miliar itu sebagian besar merupakan pengembalian dari 69 pejabat di Kementerian PUPR. Selain itu, sebagain uang dalam jenis mata uang asing itu disita dari kotak penyimpanan harta atau save deposit box.
“Sebagian lainnya, terutama untuk valuta-valuta asing itu kami sita dari save deposit box salah satu pejabat di Kementerian PUPR setelah kami menemukan bahwa ada uang-uang lain yang diduga didapatkan terkait dengan proyek sistem penyediaan air minum di kementerian PUPR,” kata Febri.
Dengan banyaknya pengembalian dan penyitaan uang dari pejabat di Kementerian PUPR, Febri menduga masih banyak pejabat lain yang menerima uang suap dari berbagai proyek SPAM di Tanah Air. KPK mengultimatum para pejabat tersebut untuk kooperatif dan mengembalikan uang.
“Kami mengidentifikasi, diduga masih ada pihak lain, pejabat lain di Kementerian PUPR yang sudah pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek penyediaan air minum ini dan kami ingatkan Kembali agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut segera ke KPK,” kata Febri.
Pada kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Sumber : Liputan6.com