Bengkalis, (WRC) – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dua priode Heru Wahyudi yang tersandung kasus Tipikor, menyerahkan Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.
Politisi Partai PAN ini merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis Tahun 2012 dengan anggota Dewan lainnya dengan taksiran kerugian Negara milyaran Rupiah.
Uang tersebut diserahkan oleh istri Heru Wahyudi,Eli Kusmawati sekitar pukul 10.15 WIB, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan SH,di Kejari Bengkalis,Jalan Pertanian Bengkalis, Selasa 2 April 2019.
Kepada wartawan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari bengkalis, Agung Irawan SH mengatakan jika uang sebesar Rp 200 juta ini adalah untuk pembayaran pengganti dan denda. “Dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana subsider kurungan 2 bulan,” kata Agung Irawan.
Menurut Kasipidsus, uang Rp 200 juta ini untuk mengganti kerugian negara dan selanjutnya akan disetor ke kas negara.
Untuk diketahui, terdakwa Heru Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta***(ys)