Medan, (WRC) – Polda Sumut menetapkan lima anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi tersangka korupsi perjalanan dinas luar daerah yang merugikan negara sebesar Rp 655 juta lebih.
Empat tersangka yaitu Awaluddin Rao, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada 14 Maret 2019.
Sementara satu tersangka lagi, Sintong Gultom melarikan diri sejak ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 12 Desember 2018 lalu.
Tiga bulan jadi buronan, tersangka akhirnya diamankan unit Reskrim Polsek Krayan Selatan dari tempat persembunyiannya di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada hari Senin (25/03/19).
Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan penangkapan ini.
Dia mengatakan, tersangka masih aktif sebagai anggota dewan dan pernah menjabat ketua DPRD Tapteng. Namun setelah berstatus tersangka, Sintong selalu mangkir dari panggilan penyidik. Akhirnya penyidik mengeluarkan surat penjemputan paksa pada 4 Desember 2018.
“Tersangka melarikan diri sejak 26 November 2018. Dia bilang kepada keluarganya pergi tugas, tapi setelah itu tidak ada komunikasi lagi. Tersangka sudah kita tahan dan berkasnya akan segera dikirim ke jaksa,” kata Nainggolan lewat pesan singkatnya, pada hari Sabtu (30/03/19).
Kelima tersangka, lanjut Nainggolan, ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 49 saksi, mulai PNS sampai manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel dan buku registrasi.
Sebelum Sintong ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan Awaluddin yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Tapteng di tempat persembunyiannya di Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari Rabu (05/12/18) malam. Menyusul tiga tersangka lain pada Jumat 30 November 2018. Ketiganya dibawa secara paksa karena dua kali mangkir dari panggilan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat juga membenarkan pelimpahan keempat tersangka. Tahap dua penyerahan tersangka beserta barang buktinya oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sumut ke penuntut umum Kejati Sumut diterima langsung Ketua Tim JPU Jahoras Ritonga.
Penyerahan dilakukan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Para tersangka didampingi penasihat hukumnya saat diperiksa untuk melengkapi adiministrasi.
Setelah itu, tim jaksa langsung menerbitkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan. Para tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta, Medan.
“Kelimanya menjadi tersangka mark up dan perjalanan dinas fiktif ke luar daerah pada 2016 dan 2017 sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018,” kata Sumanggar.
Para tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sumber : kompas.com