Maros, (WRC) – Mantan Plt Kepala Desa sekaligus Sekretaris Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, Maros, Sulawesi Selatan, Saharuddin akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia ditahan di kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 dan 2016.
Saharuddin resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros setelah dua kali pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Pemanggilan awalnya sebagai tersangka tak ia gubris, hingga akhirnya ditahan saat datang di pemeriksaan kedua.
“Sejak kemarin kita sudah tahan setelah dua kali kita panggil dia sebagai saksi dan tersangka. Kita tahan karena tidak koperatif dan tidak ada itikad mengembalikan kerugian negara,” kata Kepala Kejari Maros, Noor Ingratubun, Kamis (04/04/19).
Dari hasil penyidikan, Saharuddin diduga telah menyelewengkan keuangan desa dengan memark-up dana beberapa program atau proyek yang dikerjakan oleh desa selama ia menjabat. Selisih yang ditemukan Jaksa mencapai Rp 350 juta yang ditengarai sebagai kerugian negara.
“Dari temuan kami, ada selisih anggaran sekitar Rp 350 juta dari apa yang telah dikerjakan. Macam-macamlah itu program desa yah, mulai dari jalan misalnya. Rata-rata ada markup setiap proyeknya,” lanjutnya.
Tak hanya berstatus tersangka dalam kasus DD dan DAD, Saharuddin juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek jembatan mangkrak di wilayahnya. Mangkraknya jembatan itu sempat viral karena telah membuat warga dan siswa yang hendak ke sekolah terpaksa berenang melewati sungai.
“Jadi penahanan ini bukan terkait kasus jembatan mangkrak yang juga telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kasus jembatan itu masih tetap dalam proses penyidikan. Jadi terpisah kasusnya. Kalau soal penuntutan itu nanti bisa saja digabung,” terangnya.
Sesuai prosedur, Penahanan itu akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Jika dianggap belum cukup, maka akan ditambah selama 40 hari. Ia dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 jo UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(asp/asp)
Sumber : detik.com