Jakarta, (WRC) – Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi (KET), terduga penyuap Direktur Produksi dan Riset Tekhnologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa pagi. Yudi menyerahkan diri sekitar pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya.

“Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, pada hari  Selasa (26/03/19).

Febri mengatakan, lembaga antirasuah mengapresiasi sikap Yudi yang mempermudah proses penegakan hukum kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PT Krakatau Steel.

“Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).

Selain Wisnu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Kemudian dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi sebagai pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (23/03/19).

Saut mengatakan, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steelmerencanakan kebutuhan barang dan peralatan masingmasing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Menurut Saut, Alexander menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

“Selanjutnya, AMU (Alexander) meminta Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth) dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan) dari PT GT,” kata Saut.

Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

“Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro,” kata Saut.

 

Sumber : Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *