Jakarta, (WRC) – KPK menahan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, pada hari Selasa (26/03/19), Lasito mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Sambil membawa tas, dia hanya diam saat menuju mobil tahanan.

Lasito sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus suap tersebut. KPK sudah beberapa kali memeriksa Lasito terkait kasus tersebut.

“Hakim LAS (Lasito) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

KPK sebelumnya menetapkan Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Ahmad diduga memberi suap ke Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.

Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito. 

Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.

(fai/haf)

 

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *