Palu Sulteng, (WRC) – Kurun waktu tahun 2018 hingga Maret 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, sudah menyidangkan 22 kasus dugaan korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD dan DD ini melibatkan sejumlah kepala desa dan aparat desa lainnya, seperti sekretaris dan bendahara. Dari sekian kasus tersebut, di antaranya sudah divonis dan sebagian lainnya masih berproses di pengadilan.

Sebagaimana data yang diperoleh dari Kepala Humas Pengadilan Tipikor PN Palu, Lilik Sugihartono, tercantum 22 aparat pemerintah desa yang terjerat kasus Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Sulawesi Tengah. Berikut daftar nama-namanya :

  1. Cornelius Gintu

Kepala Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, ini terlibat kasus dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp. 109 juta. Rabu, 28 Maret 2018, Cornelius Gintu dijatuhi vonis satu tahun dan 10 bulan penjara, serta membayar denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

  1. Ramli Palangi

Menjabat sebagai Kepala Desa Towu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, ia terjerat kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2017.

Oleh hakim, Ramli Palangi dijatuhi vonis pidana penjara enam tahun dan membayar denda Rp. 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp. 628 juta atau subsider dua tahun penjara pada Kamis, 10 Januari 2019.

  1. Daut Marianto

Kepala Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, ini terjerat kasus dana desa tahun 2015. Kasus masih berproses di pengadilan.

  1. Damstuph Liytan

Ia adalah Kepala Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai. Damstuph terjerat kasus dana desa tahun anggaran 2015, dengan kerugian negara mencapai Rp. 200 juta.

Pada Kamis, 3 Mei 2018, Damstuph Lytan divonis empat tahun penjara, membayar denda Rp. 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti Rp. 200 juta atau subsider tiga bulan penjara.

  1. Doni Lakadjo

Kepala Desa Dolom, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai. Ia divonis penjara karena terlibat penyelewengan dana desa tahun 2017.

Rabu, 13 Februari 2019, hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada Doni Lakadjo dan diharuskan membayar denda sebesar Rp. 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

  1. Sakder Piye

Kepala Desa Buko, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai. Kasusnya ditaksir merugikan negara sebesar Rp. 195 juta. Kasus masih berproses di pengadilan.

  1. Suyanto

Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai. Suyanto terjerat kasus dana desa tahun 2017 dan ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 205 juta.

  1. Samsu Taher

Kepala Desa Sioyong, Kecamatam Dampelas, Kabupaten Donggala. Ia terjerat kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2015. Kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp. 93 juta.

Pada Senin, 23 Juli 2018, Samsu Taher akhirnya divonis oleh hakim dua tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan, serta membayar uang pengganti Rp. 93 juta atau subsider enam bulan penjara.

  1. Delviana

Pejabat Bendahara Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Ia terjerat kasus korupsi ADD dan DD tahun 2015 dengan kerugian negara mencapai Rp. 385 juta.

Pada Selasa, 6 November 2018, hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan enam bulan kepada Delviana dan membayar denda Rp. 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 17 juta atau subsider satu bulan.

  1. Indra Jaya Yotce

Kepala Desa Batusuya Goo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Indra terlibat kasus DD dan ADD tahun 2016, dengan kerugian negara mencapai Rp. 376 juta

Rabu, 13 Maret 2019, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun kepada Indra Jaya Yotce dan harus membayar denda Rp. 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Indra Jaya diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 108 juta atau subsider 10 bulan penjara.

  1. Arjun Sinanang dan Heni

Kepala Desa Towale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala; dan Sekretaris Desa Towale bernama Heni terjerat kasus dana desa tahun 2016. Kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp. 227 juta.

Oleh hakim, Arjun Sinanang divonis empat tahun penjara, membayar denda Rp. 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp. 139 juta, subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, Heni divonis dua tahun penjara, membayar denda Rp. 50 juta, subsider tiga bulan, serta membayar uang pengganti Rp. 44,6 juta atau subsider satu tahun penjara.

  1. Hamran M. Said

Kepala Desa Luok, Kecamatan Walea, Kabupaten Donggala. Ia terjerat kasus ADD dan DD, dengan kerugian negara mencapai Rp. 181 juta.

Hakim menjatuhkan vonis penjara empat tahun, membayar denda Rp. 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp. 181 juta atau subsider 3 bulan penjara kepada Hamran M. Said pada Kamis, 14 Maret 2019.

13.Ahmad Yusuf

Kepala Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Ahmad terjerat kasus DD dan ADD tahun 2016. Kasus ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp. 436 juta, tetapi masih berproses di pengadilan.

  1. Moh. Nur

Sekretaris Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, ini terjerat kasus DD dan ADD 2016.

Pada 13 Maret 2018, hakim memvonis Moh. Nur satu tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Moh. Nur diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 52 juta atau subsider tiga bulan penjara.

  1. Diah Kusummah Indasari

Penjabat Kepala Desa Ogoalas, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong. Ia terlibat korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp. 293 juta.

Pada Kamis, 28 Juni 2018, ia divonis satu tahun dan delapan bulan dan membayar denda Rp. 50 juta, subsider empat bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp. 276 juta, subsider selama satu tahun dan delapan bulan penjara.

  1. Moh. Arsyad

Kepala Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Ia didakwa kasus dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp. 22 juta. Pada Kamis, 26 Juli 2018, Moh. Arsyad divonis penjara empat tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta atau subsider satu bulan.

  1. Bahmid Nawir

Pj. Kepala Desa Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, ini didakwa kasus korupsi DD dan ADD tahun 2017, dengan kerugian negara mencapai Rp. 122 juta.

Kamis, 26 Juli 2018, hakim menjatuhkan vonis kepada Bahmid Nawir pidana penjara satu tahun dan 10 bulan, membayar denda Rp. 50 juta atau subsider satu bulan serta membayar uang pengganti Rp. 97 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Sementara Sekdesnya, Mukmal, hakim menjatuhkam vonis pidana penjara satu tahun dan enam bulan, membayar denda Rp. 50 juta, subsider satu bulan, membayar uang pengganti Rp. 24 juta, subsider dua bulan penjara.

  1. Suharto dg L Matutu

Pj. Kepala Desa Simuntu, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, ini terlibat kasus DD dan ADD tahun anggaran 2017. Rabu, 6 Maret 2019, ia divonis pidana satu tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, atau subsider satu bulan kurungan.

  1. Aslam L. Bongo dan Naurjanah Sahala

Kepala Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi; dan Bendahara Desa Tinggede, Naurjanah Sahala; didakwa kasus ADD dan DD tahun anggaran 2015. Kerugian negara mencapai Rp. 174 juta.

Kamis, 8 Agustus 2019, Aslam akhirnya divonis oleh hakim dua tahun dan sembilan bulan penjara dan membayar denda Rp. 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp. 83 juta atau subsider tiga bulan penjara. Sementara Nurjanah Sahala, divonis hakim pidana penjara dua tahun dan tujuh bulan, membayar denda Rp. 50 juta atau subsider satu bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 67 juta atau subsider tiga bulan penjara.

  1. Moh. Fahmil

Kepala Desa Poi, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, terdakwa kasus dana desa tahun 2016 yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 124 juta.

Moh. Fahmil divonis pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara dan membayar denda Rp. 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti sejumlah Rp. 74,8 juta subsider 10 bulan penjara.

  1. Sapri Talib Lama Pela dan Husen Talib

Kepala Desa Pinamula, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol; dan Bendahara Desa Pinambula, Husen Talib; divonis bersalah pada Rabu, 9 Januari 2019, karena kasus dana desa tahun 2017. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp. 64 juta.

Sapri Talib Lama Pela divonis penjara dua tahun dan delapan bulan dan diharuskan membayar denda Rp. 50 juta atau subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti Rp. 64 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp. 64 juta atau subsider enam bulan penjara.

Husen Talib divonis pidana penjara selama dua tahun dan tujuh bulan, serta membayar denda Rp. 50 juta atau subsider lima bulan kurungan. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 21 juta atau subsider lima bulan penjara.

  1. Subu Sasono dan Mudaprasa Saono

Kepala Desa Mbeleang, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut; dan Bendahara Desa Mbeleang, Mudaprasa Saono. Keduanya terjerat kasus dana desa tahun 2016. Kasus ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp. 822 juta. Kasus masih berproses di pengadilan. (WRC/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *