Mojokerto, (WRC) – Penyidik KPK menyita 3 mobil milik pejabat Pemkab Mojokerto. Penyitaan barang bukti ini diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Ketiga mobil yang disita sampai saat ini diamankan di halaman Mapolres Mojokerto Kota Jalan Bhayangkara. Ketiga kendaraan roda empat itu antara lain jenis Honda HRV warna hitam nopol S 1082 QH, Honda HRV warna silver nopol S 1853 RG, serta mobuil Nisan March warna putih nopol S 1968 RF.

Penyitaan barang bukti ini dibenarkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono. “Barang bukti yang dititipkan ke kami ada tiga unit kendaraan roda empat. Saat ini masih di lapangan Mapolresta,” kata Sigit kepada wartawan di kantornya, pada hari Selasa (26/03/19).

Informasi yang dihimpun detikcom, ketiga mobil yang disita milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pejabat di Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Reynaldi, serta milik mantan Ajudan Bupati Mojokerto Lutfi Mutakhin.

Sigit menambahkan, pihaknya siap membantu penyidik KPK dalam mengamankan barang bukti mobil selama di Mapolres Mojokerto Kota. “Kami siap membantu pengamanan dan pengirimannya ke Surabaya dan juga ke Jakarta,” tandasnya.

Pemeriksaan para saksi oleh penyidik KPK di Mojokerto masih terkait kasus TPPU dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Lembaga antirasuah itu menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan MKP terhadap uang gratifikasi Rp 34 miliar.

“Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang,” sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (18/12/18).

MKP diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarganya, Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.

“MKP juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit,” ucap Febri.

Mustofa disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik Mustofa.

“Penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MKP saat penggeledahan di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, yaitu 30 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, uang tunai Rp 4,2 miliar, dan dokumen Musika Group,” kata Febri.

Sebelum kasus TPPU, Mustofa telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.

Selain itu, Mustofa dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zaenal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

(fat/fat)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *