Jakarta, (WRC) – Cawapres Ma’ruf Amin berbicara tentang penanganan korupsi di Indonesia. Ma’ruf menilai harus ada upaya yang lebih dalam mengembalikan kebocoran keuangan negara akibat korupsi.

Hal tersebut disampaikan Ma’ruf saat memberikan sambutan dalam diskusi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (19/03/19). Awalnya, Ma’ruf menilai pemberantasan korupsi di Tanah Air mengalami peningkatan yang signifikan.

“Meskipun demikian, apa yang telah dicapai tersebut perlu ditingkatkan lebih lanjut, terutama dalam hal upaya mengembalikan kebocoran keuangan negara, baik yang di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri. Saya kira itu tujuan kita yang mana dana-dana yang sudah dikorupsi itu bisa dikembalikan,” kata Ma’ruf.

Namun Ma’ruf menilai upaya mengembalikan kebocoran keuangan negara akibat korupsi belum maksimal. Menurut Ma’ruf, ada beberapa penyebab, salah satunya masih terbatasnya fungsi dan kewenangan penegak hukum.

“Faktor lain adalah tidak adanya ruang yang cukup pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi yang mengatur kejelasan dan mekanisme pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama pada aset atau uang yang telah dilarikan ke luar negeri ini. Nah, ini saya kira perlu ada upaya-upaya yang serius, ya,” papar Ma’ruf.

Cawapres nomor urut 01 itu menuturkan upaya mengembalikan juga harus dilakukan dengan strategi yang matang. Salah satu kebijakan alternatif, sebut Ma’ruf, adalah restorative justice atau penanganan kasus di luar pengadilan.”Pengembalian kerugian keuangan negara yang belum optimal, konsep restorative justice menjadi alternatif yang semestinya mesti dikedepankan, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Ma’ruf lalu berbicara tentang cost benefit analysis. Dia mengatakan jangan sampai biaya penanganan kasus korupsi justru lebih besar daripada nominal kerugian negara yang dikejar.

“Sebagai contoh tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang relatif sedikit, ketika dilakukan penindakan, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga ke lapas. Maka bukan tidak mungkin biaya yang dikeluarkan oleh negara justru akan lebih besar daripada nilai kerugian keuangan negara. Dalam konteks inilah cost benefit analysis perlu dijadikan pertimbangan mendalam,” jelas Ma’ruf.

(zak/knv)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *