Padang, (WRC) – Kepala UPT Dinas Pertanian Lembah Gumanti, Solok, Sumbar, Kamaruddin dihukum 1 tahun penjara. Ia terbukti pungli kepengurusan surat jalan hasil pertanian.
Kasus bermula saat Polres Solok memantau pungli yang meresahkan warga. Yaitu ulah pegawai dinas yang memungut uang jalan bila hasil pertanian akan dibawa dari kebun ke pasar. Besarannya bervariasi, dari Rp 25 ribu/truk.
Tindakan pegawai Dinas Pertanian itu membuat warga resah. Akhirnya, Polres menangkap Kamaruddin di Jorong Pasa Nagari, Simpang Tanjuang Nan Ampek, Danau Kembar pada 22 Januari 2018.
Saat itu didapati barang bukti uang pecahan ribuan Rupiah. Total mencapai Rp 300 ribu. Kamaruddin diproses secara hukum.
“Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta,” kata majelis dalam salinan putusan yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Senin (18/03/19).
Hal yang meringankan yaitu Kamaruddin berlaku sopan dan tulang punggung keluarga. Hal yang memberatkan yaitu ia tidak mendukung program pemerintah.
Pada 21 Februari 2019, putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Padang dengan ketua majelis Osmar Simanjuntak dan anggota Edy Subroto dan Reflinar Nurman.
Saat itu didapati barang bukti uang pecahan ribu Rupiah Total mencapai Rp 300ribu. Kamaruddin diproses secara hukum pada 21 februari 2019, putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Padang dengan ketua majelis Osmar Simanjuntak dan anggota Edy Subroto dan Reflinar Nurman
(asp/rvk)
Sumber : detik.comĀ