Mojokerto, (WRC)  – KPK memeriksa sejumlah pejabat di Pemkab Mojokerto soal kasus yang menjerat Bupati nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Pemeriksaan ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka MKP.

Pemeriksaan digelar di aula Wira Pratama lantai dua Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara. Terdapat 6 penyidik KPK yang hari ini melakukan pemeriksaan.

Salah seorang yang diperiksa yakni Adi Mahendarto yang kini menjabat Kasi Perumahan di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKPP) Kabupaten Mojokerto. Saat kasus ini bergulir, Adi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto.

Adi meninggalkan ruang pemeriksaan pukul 15.32 WIB. Kepada wartawan, dia mengaku mendatangi panggilan pemeriksaan KPK sejak pukul 14.00 WIB.

“Soal TPPU pak, semua (yang hari ini diperiksa) sama,” kata Adi di Mapolres Mojokerto Kota, pada hari Selasa (19/03/19).

Sementara Tutik, anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Mojokerto keluar lebih dulu dari ruang pemeriksaan pukul 15.18 WIB. Dengan tergesa-gesa, wanita berhijab ini meninggalkan Mapolres Mojokerto Kota. Dia mengaku diperiksa sejak pukul 13.30 WIB.

“Ditanya soal TPPU saja, jumlah pertanyaannya saya lupa,” terangnya sembari setengah berlari untuk menghindari pertanyaan wartawan.

Informasi yang didapatkan detikcom, pemeriksaan oleh KPK hari ini menyasar 9 orang di lingkungan Pemkab Mojokerto. Mereka dari unsur ULP dan Dinas PUPR.

Pantauan di lokasi, pemeriksaan berakhir pukul 16.00 WIB. Sebanyak 6 penyidik KPK meninggalkan Mapolres Mojokerto Kota dengan membawa 3 koper. 2 koper besar warna merah dan 1 koper kecil warna biru.

Pemeriksaan oleh KPK hari ini terkait kasus TPPU dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Komisi Antirasuah itu menemukan dugaan pencucian uang dari gratifikasi Rp 34 miliar yang diterima MKP.

“Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang,” sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (18/12/18).

Mustofa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.

MKP juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa, uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit,” ucap Febri.

Mustofa disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik Mustofa.

“Penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MKP saat penggeledahan di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, yaitu 30 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, uang tunai Rp 4,2 miliar, dan dokumen Musika Group,” kata Febri.

Sebelum kasus TPPU, Mustofa telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.

Selain itu, Mustofa dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *