Jakarta, (WRC) – Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus suap pencemaran limbah yang diberikan ke beberapa anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Eddy terbukti bersalah memberi suap kepada empat anggota DPRD Kalteng.

“Menyatakan terdakwa Eddy Saputra Suradja telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Duta Baskara saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/03/19).

Eddy bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, perbuatan Eddy dilakukan bersama-sama dengan Wakil Direktur Utama PT SMART dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. 

Adapun Willy dan Dudy, mereka juga duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Keduanya juga terbukti bekerjasama dengan Eddy dan divonis sama yaitu selama 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Uang suap itu diberikan Eddy kepada empat anggota DPRD Kalteng yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah. Uang yang diberikan senilai Rp 240 juta.

Hakim menyebut kasus ini bermula ketika ada laporan serta adanya pemberitaan media massa mengenai 7 perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Dari 7 perusahaan itu, salah satunya perusahaan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di bawah PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART).

Selanjutnya, DPRD Kalteng melakukan rapat Badan Mustawarah (Bamus). Untuk menindaklanjuti hasil Bamus, Borak Milton dan Punding Ladewiq H Bangkan melakukan kunjungan ke Kantor PT BAP yang berada di Jakarta. Singkat cerita, akhirnya kunjungan terjadi walaupun sempat ditunda.

Hakim mengatakan saat pertemuan itu, yang menemui anggota DPRD Kalteng itu adalah Teguh Dudy dan Willy Agung selaku perwakilan PT BAP. Dalam pertemuan itu Teguh dan Willy meminta kepada Komisi B DPRD Kalteng meluruskan berita tentang RDP dan memberikan uang sebesar Rp 20 sebagai pengganti transpor kunjungan.

“Menimbang bahwa sehubungan kunjungan kerja ke kantor PT BAP terdapat pemberian uang sebagai berikut, satu sejumlah Rp 20 juta sebagai uang transpor kunjungan. Kedua, uang sebesar Rp 240 juta yg diberikan disimpan di tas jinjing yang diberikan kepada Punding, Edi Rosada dan Arisavanah di Sarinah, dan berjanji akan meluruskan berita dan tidak akan melakukan RDP,” kata hakim anggota.

Hakim menyebut pemberian uang sebesar Rp 240 juta kepada Borak Milton dan Punding itu atas persetujuan Eddy. Menurut hakim, Eddy terbukti telah melakukan kerjasama dengan Teguh dan Willy untuk menyuap DPRD Kalteng.

“Menimbang uang Rp 240 juta yang diberikan atas persetujuan terdakwa Eddy itu agar Borak Milton, Punding Balkan, Edi Rosada dan Arisavanah melakukan sesuatu untuk membantu PT BAP,” ucap hakim.

“Menimbang dari fakta-fakta persidangan, maka unsur memberi atau penyelenggara itu telah terbukti,” imbuhnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada petinggi PT BAP ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Menurut hakim, ada beberapa pertimbangan yang meringankan yaitu ketiga terdakwa berlaku sopan, taat dengan hukum dan mengaku kesalahannya.

Terhadap putusan ini, ketiga terdakwa mengatakan tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara jaksa KPK mengatakan pikir-pikir terkait putusan ini.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *