Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

“KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (13/3/2019).

Tiga terpidana terjerat dalam kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

Baca juga: Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 108 Miliar Ditangkap di Bali

Mereka adalah mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, konsultan Eka Kamaluddin dan mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Amin Santono divonis 8 tahun penjara, Eka Kamaludin divonis 4 tahun penjara dan Yaya Purnomo divonis 6 tahun penjara.

“Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Febri.

Baca juga: Kejati Kepri Terima Pengembalian Uang Rp 11 Miliar dari Terpidana Korupsi

Sementara, satu terpidana lainnya adalah mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Ia terjerat kasus penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Gatot divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

 

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *