Bulukumba, (WRC) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Tarmizi mendukung tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secepat mungkin meningkatkan status penanganan kasus dugaan suap proyek senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba naik ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut sebelumnya telah resmi dilimpahkan penanganannya dari bidang Intelijen Kejati Sulsel ke bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel.
“Saya sangat sepakat kasus dugaan suap proyek itu segera diterbitkan sprindik dan penyelidikannya dimaksimalkan agar segera naik ke tahap berikutnya,” kata Tarmizi di Kantor Kejati Sulsel, Jumat 8 Februari 2019.
Ia mengakui sejak awal kasus dugaan suap proyek tersebut, tak hanya mendapat perhatian masyarakat dan berbagai lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel, tapi juga menjadi atensi pihaknya.
“Hampir setiap saat masyarakat dan para LSM mempertanyakan perkembangan kasus dugaan suap proyek tersebut. Sehingga menjadi motivasi kita untuk segera memberikan kepastian hukum,” terang Tarmizi.
Diketahui, proses penyelidikan kasus dugaan suap proyek senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba resmi diserahkan penuh penanganannya oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Setelah tiga bulan lebih ditangani oleh bidang Intelijen Kejati Sulsel.
“Seluruh berkas hasil operasi intelijen telah diserahkan ke bidang Pidsus. Dan kita tinggal menunggu hasil penyelidikan berlanjut kasus dugaan suap proyek itu oleh bidang Pidsus,” singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin di ruangan kerjanya, Jumat 22 Februari 2019.
Sumber : liputan6.com