Halut, (WRC) – Masyarakat Desa Akelamo Kao Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara, kecewa dengan sikap mantan dan kepala Desa dan Pjs.
Salah seorang anggota masyarakat Desa Akelamo Kao kecamatan Kao Teluk, Muridun iskandar Alam, kepada tin Berita Investigasi Nasional menyampaikan Bahwa di desa selama ini tak pernah ada keterbukaan antara mantan kepala desa dan Pjs ke masyarakat.
“Maka sangat diharapkan kepada bapak Bupati selaku kepala Daerah sekaligus sebagai kepala pemerintahan yang bertanggungjawab secara langsung tentang kesejahtraan masyarakat di Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang,” tutur Muridun iskandar Alam, pada hari Jum’at (08/03/19)
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendorong sistem penegakan Hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan professional dengan beroriantasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan Masyarakat.
Dengan Merujuk pada :
- undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang penyelengaran Negara yang bersih dan bebas dari Koropsi,Kolusi,dan Nipotisme.
- Perturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 Tentang Tatacara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan Dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Undang-undang No.16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Repoblik Indonesia,beserta peraturan pelaksananya.
- Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta peraturan pelaksananya.
- Peraturan Mentri Dalam Negri No. 113 Tahun 2014 Tentang pengelolaan keuangan Desa
- Surat Himbawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor :B 7508 tekait Pengelolaan Keuangan Desa
Dikatakan, sehubungan deangan adanya fakta yang terjadi dan diketahui oleh masyarakat Desa Akelamo Kao, Kec Kao Teluk, Kab Halmahera Utara bahwa Kepala Desa Akelamo Kao atas Nama Zulkarnain Yusup selama masa Kepemimpinnya hingga akhir masa jabatannya tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban atau pun memberikan informasi lisan maupun tulisan kepada kami masyarakat sebagai penerima manfaat dari kebijakan pembangunan oleh pemerintah.
“Sehingga diduga terdapat banyak sekali penyelewengan terhadap keuangan Desa oleh kepala Desa Akelamo Kao Kecamatan Kao Teluk dalam mengelola pemerintahan di awal masa kepemimpinannya sampai akhir masa jabatannya, yang kemudian lebih diperparah lagi oleh pejabat Kepala Desa yang ditunjuk dari ASN yang menjabat sebagai Pejabat di Desa Akelamo Kao, Nurain Domu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawanya sangat bertentangan dengan semangat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya kami melakukan pengaduan dengan tetap menjaga sistem praduga tak bersalah,” tegasnya.
Adapun fakta dan kondisi yang terjadi di tempat berbeda. TIM Berita Investigasi Nasional (binpers.com) menemui Sekertaris Desa, Muslihi Abd. Rahman, membenarkan Kejadian tersebut. Selama kepemimpinan, Kepala Desa tidak pernah membuat laporan maupun informasi pertanggungjawaban keuangan kepada Masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 113,Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 37, 38, Jungto pasal 40 ayat 1 dan 2.
Hal ini juga terkait pembuatan Dokumen Perencanaan sampai dengan Dokumen Pertanggungjawaban kepala Desa Akelamo Kao sangat tertutup.
“Jangankan terbuka kepada masyarakat, saya sendiri belum pernah melihat APBDes dari semenjak 2016-2018. Dan hal yang paling aneh, Ketua BPD selama ini tidak pernah menandatangani atau mengesahkan Dokumen apa pun juga,” ujarnya.
Hal ini diduga kuat mantan kepala Desa telah melakukan pemalsuan cap dan tandatangan ketua BPD Desa akelamo Kao. “Sehingga kami menduga dalam pengelolaan anggaran Desa, mulai dari Tahun anggaran 2016 s/d 2018 ada penyelewengan anggaran yang cukup besar jumlahnya.
Kepala Desa selama masa kepemimpinannya banyak sekali mendiskriminasi hak-hak masyarakat, hal ini Kepala Desa dengan terang-terangan melakukan pelanggaran pasal 29 tentang pelarangan kepala Desa huruf A,B,C,D,E dan F.
Masyarakat menduga bahwa mantan Kepala Desa Akelamo Kao Zulkarnain Yusup, membangun kerja sama dengan Pjs Kepala Desa Akelamo Kao Nurai Domu untuk melakukan penyelewengan anggaran Tahun 2018 tahap Dua dan Tiga, dengan item pembangunan oprit jembatan yang diplot senilai Rp 95.000.000 (sembilan puluh lima juta) akan tetapi anggaran yang terpakai hanya sebesar Rp 35.000.000 sesuai bukti pembelanjaan di lapangan di antaranya :
upah tukang = Rp 12.000.000
batu pondasi 6 Ret x 800,000 = Rp 4.800.000
Pasir kasar 5 Ret x 900.000 = Rp 4.500.000
Semen 55sak x 105.000 = Rp 5.775.000
T O T A L Rp 27.075.000
“Karena keterbatasan informasi maupun sumber daya manusia sehingga kami tidak berdaya untuk menghadapi perlakuan yang sewenang-wenang oleh Kepala Desa yang sengaja berkompromi dengan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) sebagai Operator di keamatan Kao Teluk yang berdomisili di Desa Akelamo Kao Kecamatan Kao teluk,” ujarnya.
Dengan demikian kami bermohon dan sangat berharap kepada Bapak, Bupati kiranya menggantikan Pjs dan membentuk Tim audit untuk melakukan audit keuangan dan investigasi pembangunan di lapangan yang melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian maupun instansi terkait, untuk menyelidiki kasus penyalagunaan kewenangan dan penyimpangan pengelolaan keuangan (DD, ADD yang tidak memiliki asas trasparansi dan akuntabilitas yang terindikasi mengarah pada tidak pidana Koropsi, Kolusi dan Nipotisme,” tandas Muslihi Abd. Rahman selaku sekertaris Desa.
Dan harapan terakhir dari tokoh agama, Djauhar Momole dan Sukri Salim bersama masyarakat desa Akelamo Kao menyampaikan sikap di hadapan Bupati Halmahera Utara tentang dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa serta penolakan Pejabat Kepala Desa yang ditugaskan di desa Akelamo Kao.
Adapun masalah yang menjadi dasar pernyataan sikap sebagai berikut:
Hak-hak rakyat berupa raskin di tahun 2018 tidak dibagikan kepada masyarakat penerima Raskin tersebut karena keberadaan raskin bukan di desa tapi di kantor camat.
Tidak ada musyawarah kepada masyarakat atau pun staf desanya tentang pelaksanaan kerja, tidak ada papan informasi.
Anggaran desa tahap ke tiga yang dikelola oleh penjabat tidak sesuai dengan hasil Musrembang desa di antara nya a) Saluran air limba/got 2 rumah satu tidak teralisasi, b) Keberadaan Bumdes tidak tahu keberadaannya dengan total nila Rp 50. 000,000,- , c) Pemberdayaan berupa obat semprot dan sprayer tidak teralisasi, d) Sarana PKK tidak juga teralisasi dan tanpa ada informasi.
Dengan adanya hal-hal tersebut di atas maka kami Masyarakat Desa Akelamo Kao menolak Penjabat kepala desa untuk tidak lagi mengelolah anggaran di tahun berikutnya (2019). Harapan kami Bupati segera meninjaklanjuti
Penjabat yang ditolak :
Nama Lengkap : Nurain Doomu
NIP : 197811252003122007
Sebagai penjabat kepala desa Akelamo Kao ( yang di tolak )
Demikian pernyataan sikap saya dan warga masyarakat Desa Akelamo Kao, menyampaikan ke Bupati Halmahera Utara Bapak Ir. Frans Manery.
Atas Perhatian dan kerja samanya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial kami mengucapkan banyak terima kasih.
Sementara itu Pjs Nurain Doomu Akelamo Kao saat wartawan binpers.com meminta klarifikasi tanggal 08 Maret 2019 tidak ada di tempat, menurut informasi sedang ke Jakarta. (S.Marsaoly)